Rumah Penadah Curanmor di Majalengka Digerebek, 5 Motor Hasil Curian Diamankan

  • 05 Mei 2026 12:15 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Jejak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus transaksi motor hasil curian digerebek aparat kepolisian.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatitujuh pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2026.

Dalam kasus awal, seorang pelaku berinisial AS diketahui mencuri sepeda motor milik warga dengan modus menyusup ke pekarangan rumah saat korban lengah. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna mengungkapkan, pengungkapan kasus ini mengarah pada satu nama yang diduga sebagai penadah utama kendaraan hasil curian.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan motor curian. Di lokasi, kami menemukan lima unit sepeda motor dari berbagai jenis," ujar AKP Yayan, Selasa, 5 Mei 2026.

Kelima kendaraan tersebut terdiri dari beberapa merek dan tipe yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda, termasuk Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh. Polisi memastikan seluruh barang bukti memiliki keterkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku utama.

Dalam praktiknya, pelaku curanmor menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga jauh di bawah pasaran kepada penadah. Transaksi dilakukan secara cepat untuk menghilangkan jejak, bahkan dalam hitungan jam setelah aksi pencurian terjadi.

"Penadah mengakui telah beberapa kali menerima dan membeli motor hasil curian. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum," ujarnya.

Penggerebekan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan jaringan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal ini terutama dalam mengamankan kendaraan pribadi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh,” ucap Kasi Humas Polres Majalengka. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....