Kadisdik Indramayu Berhentikan Guru Diduga Lakukan Pencabulan

  • 28 Apr 2026 18:23 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., mengambil langkah tegas terkait dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oknum guru ekstrakurikuler. Peristiwa tersebut diduga melibatkan puluhan siswa di SMP Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Langkah tegas yang dilakukan dengan memberhentikan oknum guru tersebut dari jabatannya. Sebelumnya, Kadisdik melakukan investigasi dengan mendatangi langsung pihak sekolah.

“Oknum guru pencasilat di Anjatan sudah dikeluarkan, pemerintah hadir melalui Disdikbud dan DP3A memberikan pembinaan kepada guru dan siswa agar anak tetap belajar,” ujar Caridin kepada RRI, Selasa, 28 April 2026.

Lebih lanjut, Kadisdik menjelaskan langkah tegas tersebut perlu diambil demi mengondusifkan lingkungan sekolah. Hal itu juga untuk menjaga kondisi psikologis siswa agar tetap stabil.

Ia menambahkan, upaya tersebut penting agar siswa kembali merasa nyaman dalam menjalani kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berjalan seperti biasa.

“Perlu melakukan kondusifitas sekolah agar siswa kembali nyaman melakukan aktivitas belajar mengajar,” kata Kadisdik.

Dalam penjelasannya, Kadisdik menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....