Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Butir Disita

  • 21 Apr 2026 02:44 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan menangkap seorang pemuda berinisial AM (23) dalam operasi senyap, Kamis sore, 16 April 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan obat terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Obat keras yang kami sita ini merupakan sisa dari barang yang sudah diedarkan. Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar. Penangkapan ini adalah pesan keras bagi jaringan lainnya,” katanya, Minggu, 19 April 2026 dikutip dari rilis Polresta Cirebon.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan tersangka di dalam kardus bekas setrika listrik sebagai upaya mengelabui aparat. Modus tersebut berhasil dibongkar berkat kejelian petugas di lapangan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp994.000 hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta kardus bekas setrika yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Selain itu, Polresta Cirebon kini tengah memburu seorang pria berinisial BR yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). BR diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut kepada tersangka AM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. “Bersama masyarakat, kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....