Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Majalengka

  • 16 Apr 2026 12:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Blok Gordah, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diungkap cepat oleh jajaran kepolisian. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Andrian Widianto (49), warga Sukabumi, kehilangan satu unit Honda Scoopy putih bernopol F 2524 OK setelah diduga ditipu oleh pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana menjelaskan, pelaku berinisial RA (27), warga Kadipaten, sebelumnya menghubungi korban dengan dalih akan melunasi utang sebesar Rp4,7 juta dan meminta korban datang ke Majalengka.

"Sesampainya di Kadipaten, pelaku berpura-pura mengambil uang. Saat korban menunggu, pelaku memanfaatkan kelengahan dengan membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih menempel," ujar AKP Budi Wardana, Kamis 16 April 2026

Usai menerima laporan polisi, tertanggal 15 April 2026, Unit Reskrim Polsek Kadipaten bersama Unit Resmob Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK, surat keterangan BPKB, serta helm yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kadipaten dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan dalih pembayaran utang yang berujung pada tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....