Polres Cirebon Kota Amankan 2 Pengamen Pemukul Warga di GTC

  • 05 Agt 2026 15:42 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum yang terjadi di area parkir Gunungsari Trade Center (GTC), Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kurang dari 1x24 jam pasca kejadian yang viral di medsos petugas langsung memburu dan mengamankan 2 orang terduga pelaku. Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, saat menggelar konferensi pers (doorstop) di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa malam, 4 Agustus 2026.

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu rekaman video kejadian, satu unit gitar yang digunakan saat mengamen, serta beberapa potong pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat kedua pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet berinisial H dan A, sedang mengamen di area parkir GTC bersama seorang rekannya (kini berstatus saksi). Diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras), kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Namun, interaksi tersebut memicu cekcok mulut setelah ada ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan para pelaku. Emosi yang tak terkontrol berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Akibat penganiayaan fisik tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Polisi memastikan tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dalam insiden tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat H dan A dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Bersama di Muka Umum (Pengeroyokan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Menanggapi maraknya aksi pemaksaan berkedok mengamen yang dikeluhkan warga—baik di pusat perbelanjaan, pasar, maupun tempat makan—Kapolres menegaskan pihak kepolisian akan memperketat pengamanan wilayah.

"Kami memastikan Polres Cirebon Kota siap menindaklanjuti setiap bentuk aduan masyarakat. Patroli rutin akan terus ditingkatkan, baik secara mobile maupun stasioner," ujar AKBP Bimantoro.

Polres Cirebon Kota turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan tindakan premanisme, pemaksaan, atau tindak kriminalitas lainnya demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Warga dapat memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa di nomor 110 untuk laporan cepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....