Polisi Bongkar Praktik Dukun Diduga Lakukan Tindak Asusila di Kuningan
- 11 Apr 2026 23:44 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan membongkar praktik bejat seorang pria berinisial AH (36) yang nekat mencabuli lima orang warga dengan modus menyamar sebagai dukun atau "orang pintar". Tersangka mengklaim mampu membuang aura negatif, namun justru melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengonfirmasi bahwa aksi tersangka dilakukan di kediamannya di wilayah Kelurahan Kuningan pada Minggu, 5 April 2026. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor secara resmi dua hari setelah kejadian.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan warga sekitar dengan menawarkan jasa spiritual. Namun, di balik kedok tersebut, AH diduga kuat melakukan pelecehan seksual secara berulang.
"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati serta membersihkan aura negatif yang ada di dalam tubuh para korban," ujar AKBP Ali dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026.
Kapolres menambahkan bahwa proses "pembersihan" tersebut hanyalah akal-akalan tersangka untuk bisa menyentuh bagian sensitif korban.
"Dalam kenyataannya, tersangka bukan melakukan pengobatan, melainkan mencabuli korban dengan cara membuka baju anak korban, memegang payudara, serta kemaluan korban, dan perbuatan ini dilakukan secara berulang kali," katanya menegaskan.
Kasus ini terungkap berkat kejelian salah satu korban dewasa berinisial A.S. (23) yang merasa ada kejanggalan saat melihat dua anak di bawah umur berada di rumah tersangka. Setelah didesak, anak-anak tersebut akhirnya mengaku telah dilecehkan.
"Saksi kemudian memanggil kedua anak tersebut dan menanyakan apa yang terjadi. Sampai akhirnya, anak-anak tersebut berani memberitahukan bahwa selama proses yang disebut 'pengobatan' itu, tersangka justru melakukan pencabulan," ucap Kapolres Kuningan memaparkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat ada lima orang korban yang terdiri dari tiga Anak di bawah umur dan dua perempuan dewasa AN. (21) dan A.S. (23).
Hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan bahwa para korban mengalami guncangan batin yang hebat akibat perbuatan AH.
"Walaupun yang dialaminya tidak membuat sakit secara fisik, perbuatan tersebut membuat anak-anak korban mengalami syok, trauma, bahkan sangat ketakutan kepada tersangka," ujarnya menambahkan.
Saat ini, tersangka AH beserta barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen akta kelahiran telah diamankan di Mapolres Kuningan. Atas tindakan biadabnya, tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....