Polsek Gunungjati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Grogol
- 02 Apr 2026 11:56 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Polsek Gunung Jati menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin edar. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan satu lokasi yang kedapatan menjual minuman keras ilegal di wilayah Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Gunung Jati AKP Muchammad Qomaruddin mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari seorang penjual berinisial J, perempuan berusia sekitar 42 tahun. Penjual diketahui berprofesi sebagai pedagang dan menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan puluhan botol minuman keras jenis AO dan ciu dari seorang penjual yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya dalam keterangan rilisnya pada Selasa, 2 April, 2026.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kemudian langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Gunung Jati untuk proses lebih lanjut. Petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak kembali menjual minuman keras ilegal.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Kegiatan tersebut juga melibatkan personel piket fungsi serta Bhabinkamtibmas yang memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....