Menjelang Laga Persib vs Persijap, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Majalengka

  • 23 Mei 2026 11:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bergerak cepat melakukan operasi besar-besaran pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik strategis. Langkah tegas ini diambil menjelang pertandingan sepak bola antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara guna memastikan situasi tetap kondusif.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Majalengka. Pihak kepolisian berupaya mengantisipasi potensi kerawanan seperti tawuran dan aksi kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Kegiatan yang digelar pada Jumat malam, 22 Mei 2026 tersebut berlangsung di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi. Operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah warung yang dicurigai. Petugas memeriksa dengan saksama toko-toko kelontong yang diduga kuat masih nekat menjual barang haram tersebut kepada masyarakat.

"Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pertandingan sepak bola. Kami juga berkomitmen menekan potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras ilegal," ujar AKP Sigit Purnomo, Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas bergerak menyisir beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran miras di kawasan perkotaan. Di antaranya adalah jalur di kawasan Jalan Raya K.H. Abdul Halim dan wilayah Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

Di tengah suasana malam yang mulai lengang, aparat kepolisian melakukan penggeledahan secara intensif di toko kelontong milik warga. Petugas memeriksa setiap sudut ruangan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan atau penyembunyian botol-botol miras tersebut.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 400 botol minuman keras dari berbagai jenis serta merek. Seluruh barang bukti itu segera diamankan oleh petugas karena terbukti diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.

Ratusan botol miras tersebut kemudian langsung diangkut ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik toko diberikan teguran keras dan didata oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala di seluruh wilayah hukum mereka. Langkah konsisten ini dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang agenda besar yang melibatkan keramaian massa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....