Dua Pelaku Curanmor Ditangka Menjelang Lebaran
- 18 Mar 2026 14:06 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Desa Ciawigebang. Dua pelaku berinisial W (40) dan M-I (23), warga Kabupaten Indramayu, diamankan saat hendak kembali beraksi di wilayah hukum Cirebon Kota.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial U-K (45) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari. Momentum menjelang Lebaran yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat juga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Kami melakukan identifikasi terhadap beberapa CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka berinisial W dan M-I," ujar AKBP M. Ali Akbar dalam konferensi pers, di Mapolres Kuningan, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah pada malam hari, kondisi yang dinilai rawan terutama saat warga lengah atau tengah beraktivitas menjelang Lebaran. Dengan menggunakan kunci leter T, pelaku merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor korban.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan tersebut menggunakan satu buah kunci letter T atau kunci palsu tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya," tambah Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga buah kunci leter T, 13 mata kunci, magnet kunci, serta dua unit telepon genggam. Polisi juga mengungkap pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan korban menjadi Z-5930-TBG untuk mengelabui petugas.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Kuningan dan dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Karena perbuatan ini dilakukan pada malam hari secara bersama-sama dan dengan merusak kunci, para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas AKBP M. Ali Akbar.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas menjelang Lebaran, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....