Depresi Keluarga, Oknum Perangkat Desa Konsumsi Obat Terlarang
- 31 Jan 2026 17:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengamankan seorang perangkat desa berinisial E.K. (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika serta obat keras/bebas terbatas tanpa izin.
Kasatresnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan pers, Sabtu 31 Januari 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut AKP Jojo, berdasarkan pengakuan awal, obat-obatan tersebut diperoleh tersangka secara daring melalui media sosial. Tersangka juga mengaku telah mengonsumsi obat terlarang tersebut selama sekitar satu tahun.
“Tersangka mengaku mengonsumsi obat-obatan itu karena mengalami depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.
| Baca juga: Oknum Guru Cabul di Indramayu Dibekuk Polisi |
Selain E.K., Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” kata AKP Jojo.
Dari tangan T.S., polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari W.E., petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit telepon genggam.
Adapun dari Y., polisi menyita satu unit telepon genggam serta hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka terkait penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka W.E. dan Y., berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, keduanya menjalani rehabilitasi karena dinyatakan sebagai pengguna.
“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....