Kredit BPR wilayah Ciayumajakuning Turun, OJK Cirebon Pastikan Kondisi Aman

  • 30 Sep 2026 13:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026 dinilai tetap stabil dan berada dalam batas aman, meskipun sejumlah indikator mengalami penurunan. Berdasarkan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon yang diterbitkan di Kuningan, Rabu, 23 September 2026, penyaluran kredit BPR hingga Juni 2026 tercatat Rp1,79 triliun atau turun secara tahunan, year to date, maupun month to month.

OJK Cirebon mencatat penyaluran kredit BPR mengalami penurunan masing-masing 12,82 persen secara yoy, 10,82 persen secara ytd, dan 0,66 persen secara mtm. Di sisi lain, kualitas kredit menunjukkan perkembangan positif karena rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) secara yoy dan ytd masing-masing mengalami penurunan sebesar 2,12 persen dan 2,32 persen.

Dari sisi penghimpunan dana, aset BPR se-Ciayumajakuning hingga Juni 2026 tercatat Rp2,4 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp1,85 triliun. Kedua indikator tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, masing-masing sebesar 8,81 persen dan 11,92 persen secara yoy.

Baca juga: Melalui TPAKD, OJK Cirebon Dorong Pembiayaan Petani Ciayumajakuning

Meski demikian, kondisi permodalan BPR tetap terjaga dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 22,53 persen. Rasio tersebut bahkan meningkat masing-masing 6,09 persen secara yoy, 2,44 persen secara ytd, dan 0,73 persen secara mtm.

Penyaluran kredit BPR hingga Juni 2026 masih terkonsentrasi pada sejumlah sektor ekonomi, dengan porsi terbesar berasal dari sektor bukan lapangan usaha lainnya sebesar Rp758,53 miliar atau 42,78 persen. Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp625,24 miliar atau 35,26 persen, disusul sektor rumah tangga, pertanian, serta jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya.

Baca juga: OJK: Kinerja Bank Umum dan Syariah di Ciayumajakuning Terus Bertumbuh

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan OJK terus melakukan pengawasan terhadap BPR sekaligus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan strategi anti-fraud. Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan serta penguatan BPR melalui konsolidasi sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024.

OJK Cirebon menyampaikan perkembangan tersebut dalam siaran pers mengenai kinerja sektor jasa keuangan Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026 yang diterbitkan di Kuningan, Rabu, 23 September 2026. OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan masih terjaga dengan fungsi intermediasi yang cukup baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....