Tingkatkan PAD, Pemkab Kuningan Dorong Tertib Perizinan Bangunan

  • 31 Agt 2026 12:25 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan kegiatan usaha.
  • Proses perizinan harus ditempuh sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban tata ruang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Masyarakat yang akan menjalankan usaha diminta mendaftarkan data melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

RRI.CO.ID, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong masyarakat dan pelaku usaha mengurus perizinan sebelum mendirikan bangunan maupun menjalankan kegiatan usaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mengatakan, proses perizinan harus ditempuh sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang akan menjalankan usaha terlebih dahulu diminta mendaftarkan data melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harus ada kesadaran dari masyarakat. Sebelum membangun atau menjalankan usaha, perizinan harus ditempuh terlebih dahulu. Masukkan data melalui OSS untuk dapat NIB, baru kemudian mengurus persyaratan lainnya,” ujar Tuti usai kegiatan Bimbingan Teknis yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan di Sekretariat APDESI Kabupaten Kuningan, Senin 31 Agustus 2026.

Tuti menyebut masih ditemukan masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila bangunan yang telah berdiri ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun standar yang berlaku.

Ia mencontohkan adanya bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai dan jalan di salah satu kecamatan. Menurutnya, pembangunan di lokasi tersebut memiliki risiko terhadap kondisi lingkungan, termasuk potensi pengikisan tanah.

“Kalau PBG ditempuh terlebih dahulu, pasti akan diberikan peringatan dan aturan yang sesuai SOP. Jangan sampai sudah dibangun baru ada pembongkaran. Tempuh dulu perizinannya agar aman,” tegasnya.

Tuti juga menanggapi anggapan bahwa proses perizinan masih berbelit dan membutuhkan waktu lama. Ia memastikan pemerintah daerah berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

“Prinsip kami cukup jelas, jika bisa dipermudah, jangan dipersulit. Jika bisa dipercepat, tidak boleh diperlambat,” katanya.

Selain untuk memastikan pembangunan sesuai tata ruang, kepatuhan terhadap perizinan juga dinilai berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah.

Tuti mengatakan sektor perizinan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta investasi menjadi sejumlah sumber yang dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Kuningan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan maupun kegiatan usaha.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap perizinan penting, bukan hanya untuk memastikan bangunan sesuai aturan, tetapi juga mendukung penerimaan dan perekonomian daerah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....