Bupati Majalengka Siapkan Strategi Hadapi Batas Belanja Pegawai 2027

  • 22 Apr 2026 19:19 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Bayang-bayang tekanan fiskal mulai terasa di tubuh Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat. Di tengah upaya memperkuat reformasi birokrasi.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan besar implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengungkapkan bahwa kondisi saat ini justru menunjukkan angka belanja pegawai telah melampaui ambang batas, yakni berada di kisaran 38 hingga 38,5 persen. Jika dihitung secara nominal, kelebihan tersebut mencapai sekitar Rp90 miliar.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, aturan harus dipatuhi, namun di sisi lain terdapat pertimbangan kemanusiaan dan stabilitas birokrasi. Opsi ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan PPPK dinilai bukan pilihan yang realistis.

"Langkah seperti itu tidak mungkin kami ambil. Ada aspek kemanusiaan yang harus dijaga," kata Bupati Eman Suherman kepada RRI, Rabu, 22 April 2026.

Alternatif lain, kata dia, seperti pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau peningkatan drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai belum mampu menjadi solusi instan.

Oleh karena itu, Pemkab Majalengka memilih jalur strategis dengan mengusulkan relaksasi kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan, karena aturan tersebut berbentuk undang-undang, maka diperlukan kebijakan tingkat nasional untuk memberikan ruang penyesuaian bagi daerah.

"Tanpa relaksasi, risiko sanksi seperti penundaan dana transfer pusat menjadi ancaman nyata," ucap Bupati Eman Suherman.

Dalam situasi ini, Majalengka berupaya mencari titik keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan keberlanjutan pelayanan publik, tanpa harus mengorbankan stabilitas sosial aparatur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....