Pemkab Majalengka Luncurkan 6 Inovasi Pajak dan SPPT PBB-P2 2026

  • 18 Feb 2026 18:14 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Langit pagi di Majalengka tampak cerah ketika Pemkab Majalengka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi melaunching penyerahan SPPT PBB-P2 sekaligus meluncurkan enam inovasi pelayanan pajak daerah, Rabu, 18 Februari 2026.

Momen ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol transformasi digital yang diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat secara berkelanjutan.

Bupati Majalengka, H Eman Suherman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa pajak daerah menjadi tulang punggung pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas layanan publik.

"Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat dan ASN untuk tidak menunda kewajiban pajaknya," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya keteladanan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, ASN harus menjadi contoh nyata dalam kepatuhan membayar pajak, terutama di tengah kemudahan sistem pembayaran digital yang kini telah disediakan pemerintah daerah.

Ia meyakini, kesadaran masyarakat akan tumbuh jika aparatur pemerintah lebih dulu menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi kewajiban pajak. Namun di balik optimisme tersebut, tantangan masih membayangi.

Bupati mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama pemungutan PBB adalah banyaknya objek pajak yang pemiliknya tidak lagi berdomisili di wilayah Majalengka, terutama di kawasan utara.

Kondisi ini menyulitkan petugas dalam melakukan komunikasi dan penagihan secara langsung. Untuk itu, pada tahun 2026, Bapenda diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan guna menelusuri keberadaan wajib pajak serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

Ia mengungkapkan, realisasi PBB tahun 2025 baru mencapai sekitar 78,8 persen, meski secara keseluruhan target PAD Majalengka berhasil menembus 100 persen untuk pertama kalinya dalam sejarah.

Capaian tersebut ditopang oleh kontribusi dari sektor PBB, BPHTB, serta pajak kendaraan bermotor tambahan, yang menjadi sumber utama penerimaan daerah di tengah ketatnya ruang fiskal akibat efisiensi anggaran.

Sementara itu, Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa launching penyerahan SPPT PBB-P2 bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk penegasan tanggung jawab kolektif antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam memastikan SPPT tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan baik oleh wajib pajak.

Menurutnya, enam inovasi yang diluncurkan difokuskan pada percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Petugas pemungut tidak hanya berperan menagih, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar membayar langsung melalui kanal pembayaran digital, termasuk menggunakan sistem QRIS dan platform pembayaran elektronik lainnya.

"Langkah ini kita harapkan dapat meminimalkan transaksi manual serta meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan penerimaan pajak," kata Kepala Bapenda Majalengka Rachmat Gunandar kepada RRI.

Selain itu, Bapenda juga menyiapkan skema reward terbatas bagi petugas pemungut yang aktif memfasilitasi pembayaran digital, sebagai upaya memotivasi percepatan transformasi sistem pajak daerah menuju layanan yang lebih modern dan efisien.

"Kami optimis dengan inovasi ini, target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai maksimal. Peluncuran inovasi pajak daerah tersebut juga sekaligus menjadi momentum penting bagi Majalengka dalam memperkuat fondasi fiskal daerah," ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui digitalisasi, cleansing data objek pajak, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, kesadaran pajak dapat tumbuh bukan karena kewajiban semata, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 melalui layanan mobile secara online. Aksi tersebut menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan pajak harus dimulai dari pimpinan, agar menjadi teladan bagi ASN dan masyarakat luas.

Dengan peluncuran SPPT PBB-P2 dan enam inovasi digital ini, Pemkab Majalengka menegaskan langkah baru menuju tata kelola pajak daerah yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik demi masa depan pembangunan Majalengka yang "Langkung SAE".

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....