Sinkronisasi Fiskal Daerah dan Agenda Nasional, Kuningan Ubah Arah APBD 2026

  • 05 Agt 2026 16:16 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan mengajukan Perubahan APBD 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD pada 5 Agustus 2026 untuk merespons perubahan kebijakan nasional dan dinamika ekonomi.
  • Kemampuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah belanja dianggap sebagai indikator penting efektivitas desentralisasi fiskal di Indonesia.
  • Program strategis pusat dan fluktuasi penerimaan daerah menuntut pemerintah kabupaten dan kota untuk bergerak cepat agar anggaran tetap relevan dengan kondisi terkini.

RRI.CO.ID, Kuningan - Kemampuan pemerintah daerah menyesuaikan arah belanja di tengah perubahan kebijakan nasional menjadi salah satu indikator penting efektivitas desentralisasi fiskal. Ketika pemerintah pusat menggulirkan berbagai program strategis dan dinamika ekonomi memengaruhi penerimaan daerah, pemerintah kabupaten dan kota dituntut bergerak cepat agar kebijakan anggaran tetap relevan.

Kondisi tersebut tercermin dalam langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang mengajukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026. Dokumen ini disampaikan sebagai dasar penyusunan arah kebijakan fiskal daerah yang baru.

Perubahan APBD pada dasarnya merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instrumen tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan ketika terjadi perubahan asumsi maupun kebijakan selama tahun anggaran berjalan.

Baca juga: Ketua DPRD Kuningan Buka Suara soal Pemeriksaan Anggota Dewan

Dalam paparannya, Dian menjelaskan revisi APBD 2026 didorong oleh sedikitnya tujuh faktor utama. Faktor tersebut meliputi perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, penyesuaian pendapatan dan belanja, perubahan pembiayaan, kondisi darurat, keadaan luar biasa, hingga perlunya mengakomodasi program strategis pemerintah pusat.

"Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Langkah ini diambil agar kebijakan pembangunan tetap adaptif terhadap dinamika yang berkembang, termasuk mengakomodasi program strategis pemerintah pusat serta kebutuhan masyarakat di tengah tahun anggaran," kata Dian Rachmat Yanuar saat menyampaikan pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 di hadapan DPRD Kabupaten Kuningan.

Baca juga: DPRD Kuningan Sahkan LPJ APBD 2025, Banggar Bongkar 17 Temuan BPK

Poin tersebut menjadi penting karena dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat semakin mendorong sinkronisasi antara APBN dan APBD. Daerah tidak lagi hanya menjalankan program yang dirancang secara mandiri, tetapi juga dituntut mengintegrasikan berbagai prioritas nasional ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar implementasinya berjalan seragam.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, Kuningan memilih mengarahkan perubahan anggaran pada sektor-sektor yang dinilai memiliki efek pengganda terhadap perekonomian lokal, yakni pertanian dan pariwisata. Tema besar Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebagai "Penguatan Infrastruktur Dasar untuk Produktivitas Pertanian dan Pariwisata."

Strategi tersebut menunjukkan pergeseran fokus belanja menuju pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi produktif. Pemerintah daerah menilai peningkatan konektivitas kawasan pertanian maupun destinasi wisata akan memperlancar distribusi hasil produksi, memperluas akses pasar, sekaligus meningkatkan daya saing wilayah.

"Penguatan infrastruktur dasar diarahkan untuk meningkatkan konektivitas kawasan pertanian dan pariwisata sehingga produktivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat," ujar Dian.

Baca juga: Ketua DPRD Kuningan Minta Evaluasi Program MBG di Lapangan

Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD tidak hanya menetapkan tema pembangunan, tetapi juga memetakan delapan isu strategis. Isu-isu tersebut menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran daerah.

Fokus prioritas meliputi penguatan sektor pertanian, pengembangan pariwisata berkelanjutan, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Selain itu, anggaran diarahkan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, penguatan perlindungan sosial, hingga reformasi tata kelola pemerintahan.

Pilihan tersebut mencerminkan kecenderungan pemerintah daerah untuk memanfaatkan perubahan APBD sebagai instrumen koreksi terhadap program yang dinilai belum optimal sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan. Bagi pemerintah daerah, tantangan terbesar bukan hanya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja, tetapi memastikan setiap penyesuaian anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa keluar dari koridor kebijakan nasional.

Karena itu, perubahan APBD tidak lagi dipandang sebagai rutinitas administrasi tahunan, melainkan menjadi ruang bagi daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan dinamika ekonomi, kebutuhan fiskal, dan arah pembangunan nasional. Melalui revisi APBD 2026 ini, Kabupaten Kuningan berupaya menunjukkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan sektor produktif sekaligus menjaga kesinambungan program strategis pemerintah pusat di tingkat daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....