PMK Nomor 37 Tahun 2025 Mengatur Kriteria Marketplace yang Wajib Memungut Pajak
- 24 Jul 2026 15:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah menetapkan kriteria tertentu bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) yang akan ditunjuk sebagai pemotong, penyetor, dan pelapor pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua, Sigit Pramagita, mengatakan penunjukan marketplace tidak dilakukan secara otomatis. Menurutnya, hanya penyelenggara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang dapat ditunjuk pemerintah.
"Yang pertama pasti perdagangan melalui sistem elektronik. Yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik," ujarnya kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: KPP Cirebon Dua Jelaskan Bukti Pungut Pajak Marketplace di SPT Tahunan
Selain menggunakan rekening escrow, penyelenggara juga harus memenuhi batas minimal nilai transaksi atau jumlah pengakses di Indonesia. Ketentuan mengenai besaran nilai transaksi dan traffic tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15 Tahun 2025.
Sigit menjelaskan, marketplace harus memiliki nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau lebih dari Rp50 juta dalam satu bulan. Selain itu, jumlah pengakses juga harus melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau lebih dari 1.000 dalam satu bulan.
"Nilai transaksinya di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. Adapun kalau yang traffic-nya, yaitu pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan," katanya.
Ia menambahkan, penyelenggara yang telah memenuhi kriteria tersebut dapat ditunjuk sebagai pihak yang memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Saat ini, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....