Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPh Final 0,5 % bagi Wajib Pajak

  • 09 Jul 2026 19:51 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi pelaku usaha melalui perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kemudahan administrasi perpajakan sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Asisten Penyuluh Mahir KPP Pratama Subang, Sasongko Budi Widagdo, mengatakan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi baru dikenakan apabila omzet usaha telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Sementara itu, untuk badan usaha tidak terdapat ambang batas omzet selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Untuk badan tidak ada ambang batas. Sedangkan orang pribadi, apabila omzet atau peredaran bruto usaha sudah melebihi Rp500 juta, baru dikenai pajak final setengah persen. Ketentuan itu berlaku mulai tahun pajak 2022," ujarnya kepada RRI Rabu, 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pada awal penerapan kebijakan pajak berdasarkan omzet melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 belum terdapat batas waktu pemanfaatan fasilitas tersebut. Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah mulai menetapkan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen agar wajib pajak dapat meningkatkan kapasitas administrasi perpajakannya.

Sasongko menuturkan, melalui aturan terbaru, pemerintah memperpanjang fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu. Perpanjangan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan atau PT perorangan, serta koperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pengenaan tarif PPh Final setengah persen memang diperpanjang, tetapi hanya untuk kategori wajib pajak tertentu. Orang pribadi dan PT perorangan dapat melanjutkan pemanfaatan fasilitas ini, sedangkan koperasi juga masih memperoleh kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, wajib pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya telah berakhir sebelum aturan terbaru berlaku tidak dapat kembali menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, kecuali koperasi yang masih memperoleh tambahan waktu selama dua tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya regulasi terbaru pada 22 April 2026.

Menurut Sasongko, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bukan dikenai sanksi, melainkan kembali menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum. Dalam skema tersebut, besaran pajak dihitung berdasarkan penghasilan bersih sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....