PPh Final 0,5 % Permudah UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 M

  • 09 Jul 2026 19:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah terus memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut ditujukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.

Asisten Penyuluh Mahir KPP Pratama Subang, Sasongko Budi Widagdo, mengatakan kebijakan PPh Final bagi UMKM berawal dari perubahan sistem penghitungan pajak yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Aturan tersebut mengubah dasar penghitungan pajak dari penghasilan bersih menjadi langsung berdasarkan omzet atau peredaran bruto.

"Aturan ini diterbitkan guna mendukung UMKM untuk maju dan berkembang, yaitu dengan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dengan cara menghitung pajaknya lebih sederhana, cukup satu persen dari omzet atau peredaran usaha," katanya kepada RRI Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian dievaluasi seiring perkembangan kondisi ekonomi dan masukan dari berbagai kalangan, khususnya pelaku usaha. Hasilnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Ini bukti bahwa aturan perpajakan kita adaptif. Kalau memang harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat, kita juga harus menyesuaikan karena tujuan perpajakan nantinya kembali kepada masyarakat untuk kemakmuran kita bersama," ujarnya.

Sasongko menjelaskan, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak hanya ditujukan bagi pelaku UMKM, tetapi juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan skema pajak yang lebih sederhana.

Menurutnya, penyederhanaan penghitungan pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM. Kemudahan tersebut juga menjadi bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa terbebani proses administrasi perpajakan yang rumit

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....