Kabar Gembira, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
- 27 Mar 2026 19:43 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, menjelaskan batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan dan pembayaran setelah tanggal tersebut.
“Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut,” ujarnya pada keterangan rilisnya Jumat, 27 Maret 2026.
Relaksasi ini berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut diberikan untuk pelaporan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.
DJP juga menyampaikan apabila Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Dengan demikian, wajib pajak tetap mendapatkan keringanan sesuai kebijakan relaksasi.
“Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pada masa implementasi sistem Coretax. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....