PT Gadai Dwijaya Utama Resmi Dibubarkan setelah Izin Dicabut OJK

  • 10 Mei 2026 16:34 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Kota Cirebon. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan pencabutan izin dilakukan berdasarkan permohonan pembubaran mandiri perusahaan tersebut. Permohonan pembubaran diajukan sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Ia menjelaskan proses pencabutan izin usaha telah melewati tahapan evaluasi serta pengawasan sesuai ketentuan berlaku. Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan usaha pergadaian.

“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima RRI pada Minggu, 10 Me 2026. Ia menegaskan proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta konsumen.

Agus menambahkan PT Gadai Dwijaya Utama telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan serta pengumuman kepada publik sebelumnya. Kewajiban tersebut menjadi bagian persyaratan administratif sebelum izin usaha perusahaan dicabut secara efektif oleh OJK.

Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat resmi pada Desember 2025 lalu. Persetujuan diberikan setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan serta kelengkapan administratif perusahaan terkait pembubaran.

Dengan pencabutan izin tersebut, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian kepada masyarakat luas. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pihak sesuai ketentuan peraturan berlaku.

“OJK memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” katanya. OJK Cirebon menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui pengawasan berkelanjutan di wilayah kerjanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....