OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada terhadap Investasi Ilegal

  • 23 Feb 2026 14:05 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya investasi ilegal yang merugikan ribuan korban. Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Kabupaten Pangandaran menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian di era digital.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menilai masih banyak masyarakat terjebak iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Ada di berita nasional, ada di berita lokal adanya dugaan penipuan untuk investasi atau investasi ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dan korbannya itu ribuan.” ujarnya kepada RRI, Senin, 23 Februari 2026.

Menurutnya, akar persoalan bukan semata kurangnya pengetahuan masyarakat. Faktor utama adalah dorongan mendapatkan imbal hasil besar secara cepat dengan tawaran yang terlihat meyakinkan.

Ia menekankan pentingnya dua prinsip sebelum berinvestasi, yakni legal dan logis. Legal berarti entitas dan produknya berizin, sedangkan logis berarti imbal hasilnya masuk akal. “Jadi kami dari OJK Cirebon terus meminta kepada masyarakat, ada dua prinsip itu, legal dan logis. Legal dari sisi legalitas entitas yang menawarkan dan juga produknya,” katanya.

OJK Cirebon membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ragu terhadap suatu penawaran investasi. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor atau menghubungi layanan resmi untuk memastikan legalitasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....