Audit NKV di Biak Numfor,Jamin Keamanan Pangan Asal Hewan, Sesuai Standar

  • 13 Mei 2026 14:33 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Tim auditor dari Dinas Pertanian Provinsi Papua melaksanakan kegiatan audit Penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada unit usaha pangan asal hewan di Kabupaten Biak Numfor selama dua hari, 12 hingga 13 Mei 2026. Kegiatan ini menyasar dua gudang pendingin, yaitu UD Bintang 5 dan PT HD Retail Indonesia, guna menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan produk yang beredar di masyarakat.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor, drh. Bambang Hayanto, yang turut mendampingi kegiatan, menyampaikan bahwa audit ini menjadi langkah awal yang sangat penting bagi pengelolaan keamanan pangan di wilayah tersebut. Selama ini, penerapan NKV belum berjalan maksimal, dan kegiatan ini diharapkan menjadi acuan bagi pengembangan fasilitas penyimpanan produk asal hewan lainnya ke depannya.

“Ini merupakan harapan kita,Selama ini kan belum terbinanya NKV di kabupaten. Mungkin ini merupakan star utama kaitannya dengan keamanan pangan Mudah-mudahan ke depan beberapa, apa namanya, cold store di Biak yang menempatkan produk asal hewan itu bisa diaudit nanti bertahap sehingga produk yang dihasilkan, didistribusikan betul-betul aman, aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya

Menurutnya, pembinaan dari pihak kabupaten sudah dilakukan cukup lama sebelum audit dilaksanakan, mengingat pemenuhan standar NKV tidak bisa tercapai dalam waktu singkat. Komunikasi dengan tim provinsi pun sudah terjalin jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan audit berjalan sesuai rencana dan hasil yang didapatkan bisa memberikan perbaikan nyata.

Sementara itu, Ketua Tim Auditor dari Dinas Pertanian Provinsi Papua , drh. I Nyoman Polos, menjelaskan bahwa kegiatan audit ini dalam rangka Penerapan NKV yang memiliki lima tujuan utama. Pertama, melindungi konsumen dengan menjamin produk asal hewan aman, sehat, utuh, dan halal. Kedua, memastikan unit usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, baik dari segi personel, peralatan, maupun lingkungan kerja. Ketiga, memungkinkan penelusuran asal-usul produk jika terjadi masalah kesehatan atau kerusakan barang. Keempat, meningkatkan daya saing produk agar memiliki nilai lebih dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikasi. Kelima, memenuhi kewajiban hukum karena setiap usaha pengolahan dan penyimpanan produk asal hewan wajib memiliki sertifikat NKV.

“ Setelah kita melakukan audit secara administrasi maupun secara teknis di lapangan, kelihatannya sudah sangat bagus dan aman namun ada perbaikan-perbaikan yang perlu diperbaiki agar lebih bagus lagi. Eh, nanti 14 hari lagi setelah kesepakatan tadi, perbaikan-perbaikan diberikan maksimal selama 14 hari” ujarnya

Khusus untuk PT HD Retail Indonesia, drh. I Nyoman Polos menyebutkan bahwa usaha ini sebenarnya sudah pernah memiliki sertifikat NKV sebelumnya, namun masa berlakunya sudah habis. Selain itu, peraturan yang berlaku pun telah diperbarui, yaitu mengacu pada Permentan Nomor 11 Tahun 2020 yang kini prosesnya serba berbasis daring, berbeda dengan aturan lama yang masih sepenuhnya manual

“NKV bukan sekadar persyaratan administrasi, tapi jaminan mutu. Masyarakat berhak mendapatkan produk pangan yang aman dikonsumsi. Bagi pelaku usaha, sertifikat ini menjadi bukti bahwa mereka menjalankan usaha sesuai aturan dan berkomitmen pada kualitas.”ujarnya

Setelah masa perbaikan selesai dan penilaian akhir dilakukan, hasil sertifikasi akan diumumkan secara resmi.Diharapkan kegiatan ini menjadi contoh dan dorongan bagi unit usaha lain di wilayah Biak Numfor maupun wilayah sekitarnya untuk segera memenuhi standar NKV demi keamanan pangan masyarakat luas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....