Polres Biak Numfor Tertibkan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Antrean Panjang SPBU
- 11 Agt 2026 16:44 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak — Satuan Tugas Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) Polres Biak Numfor melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Biak Numfor, sejak Minggu, 5 Agustus 2026 lalu. Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., bersama tim.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian RI, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan keluhan masyarakat, termasuk pantauan di media sosial, terkait antrean panjang yang kerap terjadi di SPBU dan kelangkaan BBM subsidi.

Kasat Reskrim menegaskan, pemantauan dan penertiban dilakukan di tiga titik SPBU, yaitu SPBU Dolog di Jalan Sisingamangaraja, SPBU Bempo di Jalan Jenderal Sudirman, dan SPBU Fajar Papua. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa stok BBM Pertalite dan Solar sebenarnya tersedia cukup, dengan pasokan harinya berkisar antara 10 hingga 15 kilo liter per SPBU. Kendala yang ditemukan bukan pada ketersediaan, melainkan pada penyalahgunaan dan pengisian berlebih oleh pihak-pihak tertentu.
"Faktanya, stok BBM subsidi di Biak Numfor cukup. Namun ada indikasi pengisian berulang hingga 4 hingga 5 kali oleh kendaraan yang sama, serta penggunaan tangki modifikasi. Hal inilah yang membuat antrean memanjang dan warga yang berhak kesulitan mendapatkan jatahnya," ungkap Iptu Daniel saat melaksanakan Sidak di SPBU Dolog, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam operasi penertiban ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah kendaraan beserta peralatan modifikasi tangki, antara lain: 8 motor Yamaha Vixcion, 6 motor Honda Tiger, 1 motor Suzuki Ninja, 1 motor Suzuki Tunder, 3 mobil Avanza, 2 mobil Taxi penumpang.
Kasat Reskrim menyebut, ditemukan praktik pungutan tidak sah oleh petugas pengisian di SPBU yang menerima imbalan sebesar Rp5.000 hingga Rp20.000 per kali pengisian untuk melayani pembeli berulang. Kepolisian telah memberikan teguran keras kepada pihak pengelola SPBU dan Pertamina, serta memperingatkan akan menindak tegas pelanggaran berikutnya sesuai Undang-Undang Migas.
Kepolisian juga melakukan pengaturan antrean kendaraan berat (Truck) pengisian Solar agar tidak memakan badan jalan dan tidak mengganggu aktivitas warga. Pengisian diatur secara bergilir dan tertib sesuai kelengkapan administrasi kendaraan.
Berbagai upaya penertiban yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir mulai menunjukkan hasil. Stok BBM kini dapat bertahan hingga jam operasional tutup, antrean berkurang, dan warga dapat mengisi bahan bakar sesuai haknya tanpa antre berlebihan. Warga yang selama ini terpaksa membeli BBM non-subsidi karena kesulitan mendapatkan Pertalite kini sudah dapat kembali menikmati jatahnya.
"Kegiatan ini kami lakukan semata-mata untuk menjamin keadilan sosial dan menjawab keresahan masyarakat. Bukan untuk kepentingan kepolisian, melainkan agar hak warga Biak Numfor terpenuhi dengan layak," tegas Iptu Daniel.

Pihaknya juga mengimbau dukungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop dan Satpol PP untuk turut bersinergi dalam pengawasan agar pengawasan berjalan berkelanjutan.
"Untuk sanksinya, kami berikut teguran lisan diawal dulu, jika masih dilanggar lagi maka akan kami tindak tegas akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Ungkapnya.
Sementara itu, Daud Yawan, warga sekaligus sopir truk perwakilan Asosiasi Supir Truk Biak Numfor, menyampaikan apresiasi bagi pihak kepolisian. Menurutnya pihaknya begitu terbantu dengan adanya sidak ini dan berharap pengawasan seperti ini bisa terus berlanjut.
"Terima kasih kepada pihak kepolisian. Dulu kami antre dari pagi hingga siang baru bisa mengisi. Sekarang antrean jauh lebih lancar, kami dapat BBM lebih cepat dan bisa segera bekerja. Sangat membantu kami," ujarnya.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM subsidi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga satu bulan ke depan. Tujuannya agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, adil, dan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor, dihimbau agar ikut menjaga ketertiban, tidak melakukan pengisian berlebih maupun menggunakan tangki modifikasi, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik penyalahgunaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....