Pembongkaran Atap Rumah di Kampung Anjareuw Memicu Reaksi,Ini Alasannya
- 17 Mar 2026 17:42 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Direktur Operasional PT. Nirmala Jaya Kusuma, Sofian Korwa angkat bicara menyikapi polemik pembongkaran sejumlah atap rumah yang ditempati warga di Kampung Anjareuw RT 3 RW 2 yang memicu reaksi dari berbagai pihak, bahkan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Komisi DPRK Biak Numfor pada Senin pekan ini.
Sofian menegaskan, perumahan yang saat ini dibawa pengawasan publik di Kampung Anjareuw RT 3 RW 2 merupakan milik pribadi dan tida ada sangkut pautnya dengan PT. Biak Mina Jaya atau BMJ, karena sejumlah unit rumah yang dibangun diatas tanah tersebut, telah dibeli melalui mekanisme lelang, bahkan memiliki bukti yang jelas.
“Saya tegaskan bahwa aset perumahan di Kampung Anajeruw milik pribadi dan bukan milik PT. Biak Mina Jaya atau BMJ, sehingga kalau ada orang yang mau menempati rumah – rumah tersebut etika bisnisnya adalah ada barang ada uang.masyarakat yang ingin menempati rumah tersebut wajib untuk bayar lunas atau diselesaikan secara cicil sesuai kesepakatan,” ujar Direktur Operasional PT. Nirmala Jaya Kusuma, Sofian Korwa
Lebih lanjut Sofian menyebut, perumahan yang sering disebut perumahan BMJ ini, sering dipersoalkan terkait kepastian hukum, status dan lain sebagainya, namun bersyukur melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRK, dapat menunjukan bukti kepemilikan dihadapan anggota DPRK terhormat, pemerintah daerah dan masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut sebagai kepastian hukum, bahkan menunjukan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan atas nama Busli Saraka, dengan demikian setiap orang yang ingin menempati perumahan tersebut dapat melaksanakan kewajiban membayar senilai Rp.80 Juta per unit rumah.
Menurutnya, pembongkaran empat unit atap rumah terpaksa dilakukan, karena, yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan tagihan rumah tepat waktu setiap bulan sebesar Rp 1 juta selama kurang lebih satu tahun lebih
Padahal kata Sofian, pihaknya telah memberikan keringanan kepada setiap masyarakat yang ingin membeli rumah – rumah tersebut dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, namun para penghuni tidak memiliki hati dan perasaan untuk menyelesaikan tagihan rumah yang ditempati, malah justru bersikap pura- pura tidak tau.
“Kami tidak bertindak semena – mena untuk mengeluarkan para penghuni, namun lantaran kami masih berbaik hati sehingga memberikan tambahan waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan tunggakan rumah yang ditempati, namun tetap saja tidak kooperatif,” ujarnya.

Sofian Korwa.
Kondisi ini jika dibiarkan berlarut lama, justru pemilik rumah dan lokasi tanah mengalami kerugian. Oleh sebab itu, pembongkaran atap rumah tidak mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia atau intimidasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Biak Numfor atas kebijakan membantu meringankan beban 13 keluarga dengan memberikan bantuan sebesar Rp. 20 juta untuk masing – masing menyelesaikan pembayaran rumah selama 20 tahun kedepan. Sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis perumahan.
Menyikapi hal itu, keluarga yang merasa di rugikan telah menyampaikan laporan ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang benar dan salah.
Sofian berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial, karena ingin memperkeruh suasana di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....