Penerapan E-Ijazah,Satuan Pendidikan di Biak Numfor Siapkan Data Valid

  • 22 Apr 2025 07:42 WIB
  •  Biak

KBRN,Biak : Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,mulai diberlakukan di tahun 2025 ini

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya agar ijazah digital atau e-ijazah dapat diterapkan dan seluruh prosesnya berjalan lancar oleh satuan pendidikan

“Setiap satuan pendidikan diharapkan melakukan empat hal penting yaitu yang pertama harus melakukan penyesuaian nama satuan pendidikan dengan ijin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kemudian yang kedua yaitu pihak sekolah mengecek kesesuain jumlah peserta didik tingkat akhir yaitu kelas 6,kelas 9 dan kelas 12 sesuai dapodik sehingga jumlah peserta ujian itu sesuai dengan data yang tersedia di dapodik itu ,”ujar Kadis Kamaruddin saat dihubungi,Selasa (22/4/2025)

“Yang ketiga yaitu satuan pendidikan harus mengecek validitas data peserta didik tingkat akhir,jadi semua sisiwa di tingkat akhir harus divalidasi data mereka dan harus sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) karena ijazah itu berbasis NIK, dan yang keempat yaitu validasi kesesuian penugasan kepala sekolah,misalnya ada kepala sekolah yang baru dilantik maka harus dipastikan data kepala sekolah tersebut ada di dapodik sehingga penendatanganan e-ijazah tidak menimbulkan masalah,”ucapnya

Kamaruddin menambahkan pihaknya masih menemukan beberapa data siswa yang tidak sesuai NIK ,bahkan ada siswa di jenjang SD yang belum memiliki NIK penyebabnya karena belum memiliki Kartu Keluarga (KK)

“Kita terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor sehingga semua peserta didik yang akan mengikuti ujian datanya valid,jadi satuan pendidikan valid, kepala sekolah valid,jumlah peserta didik valid sehingga tidak ada satupun siswa yang tidak memiliki e-ijazah,”ucapnya

Kamaruddin mengimbau seluruh kepala sekolah di satuan pendidikan dapat bekerja keras untuk merampungkan data yang valid dari seluruh siswa.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan operator memastikan empat hal itu sampai data nominasi tetap siswa sudah divalidasi di dapodik,untuk itu saya sangat berharap ini semua bisa selesai dengan biak,”ujar Kamaruddin menegaskan

Penerapan e-Ijazah tersebut bertujuan mendukung digitalisasi dokumen pendidikan sekaligus menjamin keamanan dan keabsahan dokumen

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....