Sat Narkoba Polres Biak Laksanakan Gelar Perkara Kasus Narkotika di Polda Papua
- 18 Sep 2026 18:36 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak – Satuan Narkoba Polres Biak Numfor terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan Gelar Perkara kasus narkotika digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kamis 17 September 2026, dengan nomor LP/A/04/IX/RES.4.2/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Biak Numfor/Polda Papua.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Direktorat Narkoba Polda Papua, Kompol Agus Kuswanto, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Polda Papua serta Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Biak Numfor, Iptu Multazam, S.H., beserta dua personil.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para saksi. Dari pembahasan tersebut, diambil empat keputusan penting, yaitu pertama, YS dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Pemeriksaan akan dilakukan dengan didampingi penasehat hukum sesuai ketentuan berlaku.
Yang kedua: Koordinasi dengan Imigrasi direncanakan untuk memanggil saksi yang merupakan warga negara asing asal Papua Nugini.
Ketiga: Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dilakukan terkait tahapan persidangan, mengingat YS saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Doyo, Jayapura, untuk kasus lain. Proses hukum selanjutnya dapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pemeriksaan terhadap YS dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, di Lapas Doyo, dengan didampingi penasehat hukum. Ia menjalani hukuman hingga Januari 2027.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ruslan Umagapi, S.H., menegaskan pihaknya tak akan berhenti memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami berkomitmen penuh menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kabupaten Biak Numfor, dari bahaya narkotika," Ungkap Iptu Ruslan Umagapi mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....