Cekcok Uang Parkir Berujung Nyawa, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Biak
- 08 Agt 2026 07:09 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak — Perselisihan soal uang parkir berujung maut di Pasar Inpres Biak. Polres Biak Numfor resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Rabu, 5 Agustus 2026, dalam Penyerahan Tahap II perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/264/V/2026/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tanggal 7 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/47/V/RES.1.7./2026/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua tanggal yang sama. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum I. Papuani Woretma, S.H. di Ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, di area parkir tempat penjualan ikan, Jalan Erlangga, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota. Bermula sekitar pukul 16.30 WIT, tersangka YM (31) bersama korban dan sejumlah teman sedang berkumpul serta meminum minuman beralkohol di belakang Pos Satpol PP Pasar Inpres.
"Saat tersangka mengatur parkir di area parkir pintu pertama, sekitar pukul 9 malam korban datang lalu terjadilah perselisihan dan perkelahian antara korban dan tersangka dikarenakan uang parkir, sempat di erai warga yang ada di area sekitar, namun dengan emosi yang tak bisa dikendalikan, tersangka pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau badik dan kembali bergegas menuju Pasar Inpres,, "ujar Kasat Reskrim.
Keduanya kembali terlibat perkelahian, pertama tersangka mengayunkan pisau yang melukai telinga kanan korban, lalu menikamkan badik ke bagian dada kanan korban, korban sempat melarikan diri menuju terminal namun tak lama kemudian meninggal dunia akibat luka yang diderita.
"Melihat korban lari, tersangka sempat mengejar namun kemudian berhenti dan membeli minuman, lalu saat melihat mobil polisi sudah berada di lokasi, ia melarikan diri menuju arah Pelabuhan Biak lewat jalan Gereja GKI Efata Waupnor, namun berhasil diamankan anggota kepolisian,"ungkapnya.
Adapun barang bukti diserahkan bersama tersangka, sebilah pisau badik kecil bergagang kayu berwarna cokelat, panjang 20 cm, satu buah kaos lengan pendek hitam-putih, satu buah celana pendek hitam, satu buah celana pendek bermotif garis kuning-hitam.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara berat hingga hukuman seumur hidup," Jelas Kasat Reskrim.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) per tanggal 31 Juli 2026 dan telah diserahkan seutuhnya kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....