Satreskrim Polres Biak Numfor Amankan Residivis Pelaku Penganiayaan

  • 18 Agt 2026 15:46 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak — Polres Biak Numfor berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial FK yang merupakan residivis, setelah kembali melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka serius dan sempat kritis. Pelaku kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Biak Numfor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Biak Numfor, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar tanggal 8 Agustus 2026, pukul 06.00 WIT pagi. Kejadian bermula saat pelaku dan korban, keduanya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, sedang berada di lokasi sekitar Bank Papua, Biak.

"Mereka sedang minum bersama, lalu terjadi cekcok dan keributan. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan, bahkan menyerang korban menggunakan pisau hingga mengenai bagian kepala dan tangan korban," ungkap Kasat Reskrim, Selasa 18 Agustus 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat dalam kondisi kritis, sehingga harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku sempat melarikan diri dan juga diketahui telah melakukan ancaman kepada keluarga korban agar tidak melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolian.

Pelaku yang berinisial FK ini ternyata bukan pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Sekitar dua bulan lalu, pelaku juga telah ditangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri menggunakan kayu balok. Namun kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice antar-keluarga, dan pelaku pun bebas.

"Baru saja keluar, dia melakukan perbuatan yang sama lagi. Ini sudah kali kedua, tidak ada toleransi lagi," tegas iptu Daniel.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua hingga tiga hari hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Biak Numfor selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman penjara hingga sekitar 8 tahun. Pihak keluarga korban juga telah meminta agar kasus ini diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

"Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Keluarga korban juga berharap perkara ini dilanjutkan sampai tingkat persidangan,"ungkap Kasat Reskrim mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....