Berkas P21, Polres Biak Numfor Serahkan Pelaku dan BB Tindak Pidana Pengeroyokan
- 05 Mei 2026 08:40 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (4) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, Penyerahan tersangka RKK ( 18 tahun ) dan OGR ( 19 tahun ) serta barang bukti,berlangsung pada hari Senin t4 Mei 2026,pukul 13.00 Wit sampai dengan selesai, diterima oleh JPU Tio Dewangga Gumelar,SH bertempat di ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
KasatReskrim Iptu Daniel Rumpaidus,mewakil Kapolres Biak Numfor menyebut kasus terebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 70 / II / 2026 / SPKT / POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA, tanggal 3 Februari 2026 dan SP.Sidik / 12 / II / RES.1.24. / 2026 / Satreskrim / Polres Biak Numfor / Polda Papua, tanggal 3 Februari 2026.
“Kejadian perkara tindak pidana terjadi pada selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wit, di pinggir jalan area Tiptop yang beralamat di Jl. Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, bermula dari adanya perkelahian antara Sonya MK dan Rafina DW yang kemudian direlai korban Simson Karubaba ( Almarhum) dan Aprilia AW, namun tidak berselang lama tersangka RKK dan tersangka OGD yang saat itu sedang merokok tidak jauh dari tempat perkelahian menghampiri sumber keributan, lalu mendapati Sonya MK yang merupakan pacar RKK terlibat perkelahian,”ujar Kasat melalui rilisnya, Selasa 5 Mei 2026
“Tersangka RRK dan OGR mendekati korban Simson dan memarahinya kemudian memukul korban berulang kali menggunakan tangan hingga mengakibatkan korban terjatuh dengan bagian bahu kiri korban terlebih dahulu membentur permukaan aspal jalan diikuti bagian kepala bagian kiri yang membentur permukaan aspal dengan begitu keras hingga saksi kehilangan kesadaran dan dibawa ke rumah sakit namun sesampainya di sana, pihak RSUD Biak menyatakan korban telah meninggal dunia,”ucapnya
Selanjutnya Ruben Rizl Kirihio sebagai pelapor mendatangi SPKT Polres Biak Numfor dan membuat Laporan Polisi.
Iptu Daniel Rumpaidus menambahkan penyerahan dua tersangka ke Kejari dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos polos warna hitam dan dua buah celana pendek warna hitam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....