Polres Biak Gelar Press Release Kasus Curanmor Tinggi
- 28 Jan 2026 17:44 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Kasat Reskrim Polres Biak Numfor. Ipda Daniel Rumpaidus mengemukakan, berdasarkan data panel kasus criminal sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, terdapat tren peningkatan kasus paling menonjol yaitu pencurian kendaraan motor disusul HP, Leptop dan sejumlah barang berharga lainnya dengan cara pelaku memasuki pekarangan rumah warga.
Sehubungan hal itu, Ia menghimbau masyarakat biak numfor khsusunya pengguna kendaraan roda dua, agar lebih hat- hati saat memarkirkan kendaraan di temap umum, serta memsatikan tidak meninggalkan HP di das motor dan kunci motor tergantung serta stang motor dalam posisi terkunci, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan motor maupun HP di tempat umum.
Menurut Dainel Rumpaidus, setelah menganalisa sejumlah kasus laporan masyarakat, para pelaku pencurian melakukan aksinya di atas jam kecil mulai dari jam 1 hingga jam 5 dini hari dengan cara mencungkil jendela rumah warga yang ditarget kemudian masuk mengambil barang berharga.
Ia menegaskan, polres biak numfor kini meningkatkan kegiatan patroli malam khusus di jam- jam tertentu yang di duga rawan pencurian, untuk mengurangi ruang gerak pelaku pencurian.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang masuk ke Biak Numfor, karena berdasarkan laporan masyarakat, bahkan data kami di polres biak sejak 2025 hingga awal 2026 kasus pencurian motor sangat tinggi,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Numfor. Ipda Daniel Rumpaidus pada Rabu,28 januari 2026

Kasat reskrim
Hingga berita ini diturunkan Reskrim Polres Biak Numfor telah menahan blasan pelaku tindak pidana kasus pencurian baik, kendaraan motor, HP, Lapteop dan sejumlah barang berharga lainnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat biak numfor kedepan lebih hati – hati – lagi, karena di biak ini ada modus baru terkait sewa menyewa kendaraan motor, kami ada lidik kurang lebih 20 kendaraan roda dua yang modusnya di pinjam pakai, untuk disewakan, kemudian digadaekan, jadi setelah kendaraan tersebut dipinjam, lalu yang bersangkutan menyewakan ke orang lain, selanjutnya orang ketiga menjual kendaraan tersebut, jadi kami imbau agar masyarakat lebih hati – hati dalam usaha sewa- menyewa kendaraan, ujarnya
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor. Ipda Daniel Rumpaidus menambahkan, salah satu penyebab utama terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan motor, HP, Laptop dan barang berharga lainnya karena tuntutan ekonmi.
Ia berharap para orang tua lebih aktif mengawasi anak selam 24 jam, sehingga terhindar dari hal – hal yang berpotensi merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.