Kepala BPKAD Biak Ingatkan Bendahara Pengelola Laporkan LHKPN

  • 10 Jan 2026 16:49 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi S. Sos.,M.Si kembali menyampaikan himbauwan Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Rumbarar Kapissa pada apel gabungan ASN awal tahun 2026, untuk semua bendahara pengelola keuangan dan pejabat penyelenggara Negara agar wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK)

“Penyampaian LHKPN ini merupakan kewajiban bagi para bendahara dan pejabat penyelenggara Negara, dengan tujuan mencipatakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN,” ujar Kepala BPKAD Biak Gunadi belum lama ini

Dikatakan, penyampaian LHKPN tersebut sesuai amanat undang – undang no 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korubsi, kolusi dan nepotisme, serta peraturan KPK dan apabila tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyarankan kepada seluruh bendahara di lingkungan pemerintah daerah biak numfor, untuk segera membuat akun sekaligus menyampaikan LHKPN di damping inspektorat yang mengurus MCP KPK atau sebuah program dari KPK untuk memantau, mengendalikan dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah korupsi.

Total bendahara pengeluaran dan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah biak numfor sebanyak 52 orang diharapkan secepatnya menyampaikan laporan kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN batas waktu 31 Maret 2026.

“Kenapa kita melaporkan LHKPN, ini suda sesuai ketentuan undang – undang jadi sifatnya wajib, nanti kalo ada yang tidak melaporkan ini membuat kinerja, ketaatan dari penilaian MCP KPK tentu akan turun lagi, dimana tahun 2025 lalu kita suda di zona kuning, diharapkan tahun ini kita lebih naik lagi ke zona hijau, jadi sangat berdampak kalau ada bendahara yang tidak melaporkan LHKPN,” ujarnya

Gunadi menyebut, tahun 2025 lalu, bendahara dan penyelenggaran Negara 100 persen menyampaikan LHKPN, sehingga diharapkan pencapaian ini dapat dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi di tahun 2026 ini, demi meningkatkan kinerja MCP KPK dari zona kuning ke zona hijau.

Selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi berharap seluruh bendahara di lingkungan pemerintah daerah biak numfor, dapat serius melaporkan LHKPN dan jika mengalami kendala, dapat dilaporkan untuk di damping oleh inspektorat.

Rekomendasi Berita