Pemkab Biak Tindak Lanjut Temuan dan Rekomendasi BPK
- 03 Jun 2026 00:14 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Pemerintah Daerah Biak Numfor berkomitmen, menindak lanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua dalam waktu 60 hari, yang mencakup masalah kepatuhan, laporan keuangan, belanja daerah dan pengadaan barang dan jaza, dengan tujuan untuk meningkatkan presentase tindak lanjut dan opini keuangan daerah.
“Adapun temuan BPK dan rekomendasi tindak lanjut antara lain, pengelolaan pajak daerah pada akun pendapatan, termasuk pajak restoran, hiburan, dan hotel belum sepenuhnya memadai,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor. Gunadi pada Selasa, 2 Juni 2026
Ia mengatakan sejumlah OPD terkait, belum menetapkan 78 pelaku usaha sebagai wajib pajak restoran dan hiburan, tidak menertibkan 7 wajib pajak hotel dan 20 wajib pajak hiburan yang tidak melaporkan SPT PD, serta penagihan dengan total nilai Rp.95 juta lebih belum dilakukan.
Menurut Gunadi, terkait anggaran belanja daerah pada 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum tepat, menunjukan kesalahan penganggaran, realisasi belanja barang dan jasa pada 2 SKPD tidak sesuai kondisi kenyataannya, pembayaran biaya honor kelompok kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai standar harga satuan regional, sebesar Rp157 juta, pekerjaan pembangunan 3 unit gazebo di Pulau bromsi tidak dilaksanakan serta kekurangan volume ditemukan pada 5 paket belanja barang dan jasa di 2 SKPD.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, untuk saat ini seluruh temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindak lanjuti terutama OPD yang mendapatkan temuan dalam waktu 60 hari,” ujarnya
Ia menambahkan BPK RI merekomendasikan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) untuk mengikuti pelatihan guna menghindari kesalahan penganggaran di masa mendatang, termasuk sejumlah Kepala Dinas untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi belanja modal gedung.
Menurut Gunadi, BPK RI Perwakilan Papua juga meminta Bupati Biak Numfor, untuk memberikan teguran kepada para Kepala Dinas yang mendapatkan temuan dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp.41 juta.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan rekomendasi BPK RI dalam waktu 60 hari, hal ini penting untuk meningkatkan persentase tindak lanjut yang saat ini baru sekitar 60-an hingga 70 persen, mengingat persentase tindak lanjut yang rendah dapat mempengaruhi opini keuangan daerah.
Gunadi mengatakan, jika satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan temuan tidak menyelesaikan secara tuntas dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, maka kewenangan dapat beralih ke aparat penegak hukum (APH).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....