Sembilan WNI Diduga Jadi Korban Kekerasan, Ini Penjelasan Soal Hak Asuransi
- 24 Mei 2026 08:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak sembilan WNI relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, sempat ditahan dan dianiaya oleh Militer Israel.
- Mendapat penganiayaan yang melanggar HAM di luar negeri, apakah para WNI tersebut akan mendapatkan bantuan dana atau asuransi khusus dari pemerintah?
- pemerintah Indonesia sepenuhnya akan menanggung biaya perlindungan, evakuasi, pendampingan hukum, dan perawatan medis darurat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak sembilan WNI relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, sempat ditahan dan dianiaya oleh Militer Israel. Para WNI tersebut, ditahan oleh Militer Israel sekitar 3-4 hari, hingga pada Kamis, 21 Mei 2026, mereka dibebaskan.
Mendapat penganiayaan yang melanggar HAM di luar negeri, apakah para WNI tersebut akan mendapatkan bantuan dana atau asuransi khusus dari pemerintah?. Lalu, hak-hak apa saja yang didapatkan WNI dari pemerintah? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Istanbul mengabarkan kondisi terkini 9 WNI tersebut. Sembilan WNI tersebut saat ini dalam kondisi sehat meski sempat menerima kekerasan fisik.
"Alhamdulillah hari ini bersama-sama sembilan saudara-saudari kita yang bergabung dalam misi GSF (Global Sumud Flotilla). Telah bersama kami dalam kondisi sehat walafiat," ujar Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, dalam video yang diunggah oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam akun Instagramnya seperti dilihat, Jumat, 22 Mei 2026.
Darianto mengabarkan para WNI mengalami kekerasan fisik saat ditahan Israel. Bahkan ada WNI yang disetrum oleh Tentara Israel.
"Walaupun mereka selama tiga-empat hari mengalami kekerasan fisik. Ada yang ditendang, dipukul, ataupun disetrum," ucap Darianto.
Merangkum berbagai sumber terpercaya, pemerintah Indonesia tidak memberikan asuransi khusus bagi WNI yang dianiaya tentara Israel. Namun, pemerintah Indonesia sepenuhnya akan menanggung biaya perlindungan, evakuasi, pendampingan hukum, dan perawatan medis darurat.
Pemberian bantuan oleh pemerintah diatur melalui mekanisme berikut:
• Fasilitasi Darurat: Negara melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan dokumen perjalanan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan bantuan medis saat korban dievakuasi.
• Pendampingan: Pemerintah memberikan pendampingan hukum dan advokasi, serta terus mendorong proses investigasi internasional jika terjadi pelanggaran hukum humaniter.
• Kompensasi Khusus: Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, skema kompensasi/santunan tunai dari APBN umumnya hanya berlaku untuk korban tindak pidana terorisme melalui LPSK.
Apabila kalian atau kerabat mengalami masalah atau kekerasan di wilayah konflik, segera laporkan kejadian. Dan, meminta perlindungan melalui hotline resmi Peduli WNI atau melalui email di pelindunganwni@kemlu.go.id.
Kemlu RI Siapkan Langkah Antisipasi
Kemlu RI melakukan, koordinasi dengan sejumlah KBRI di berbagai negara untuk menyiapkan langkah antisipasi setelah sembilan WNI ditahan Israel. Para WNI ditahan Israel di perairan Mediterania Timur, Senin, 18 Mei 2026.
Jubir Kemlu RI, Yvonne Mewengkang menyatakan, langkah antisipasi itu adalah penerbitan dokumen pengganti paspor darurat dan bantuan medis. “Termasuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif seperti penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila paspor WNI disita, serta dukungan medis apabila diperlukan,” kata Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Sejumlah koordinasi yang telah dilakukan di antaranya melibatkan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. Perwakilan RI juga melakukan pendekatan kepada otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses kepulangan WNI dapat berjalan tanpa hambatan keimigrasian.
“Perwakilan RI terkait senantiasa dalam posisi siaga. Segera menindaklanjuti notifikasi dari otoritas setempat,” ujar Yvonne.
Indonesia juga telah bergabung dengan sembilan negara lainnya, yaitu Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan juga Spanyol. Dalam suatu pernyataan bersama yang mengutuk keras serangan Israel ke Global Summit Flotilla.
Mekanisme Perlindungan WNI di Negara yang Sedang Konflik
Melansir laman Hukumonline, Kemlu RI menyiapkan rencana evakuasi bagi WNI yang berada di Palestina dan Israel akibat konflik di wilayah tersebut. Para WNI diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi hotline KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Beirut.
Perlindungan terhadap rakyat Indonesia di mana pun berada tertuang dalam UUD 1945 terutama di daerah atau negara yang sedang dilanda konflik. Pasal 28A menegaskan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Serta, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara melalui pemerintah perlu memberikan jaminan atas keselamatan WNI.
Hal ini, merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah, seperti perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hukum internasional telah memiliki sebuah aturan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara asing yang tinggal di negara lain.
Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Wina 1961 yang memuat ketentuan hubungan diplomatik. Serta, Konvensi Wina 1963 yang memuat ketentuan hubungan konsuler.
Ketentuan konvensi itu berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tinggal di negara lain. Setiap warga negara asing yang mengalami permasalahan hukum yang dapat mengancam keberadaannya selama tinggal di negara tersebut, maka Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 dapat dijadikan payung hukumnya.
Perlindungan hukum kepada WNI yang berada di negara berkonflik dapat dengan memberikan perlindungan represif dan preventif. Perlindungan hukum represif dilakukan melalui peranan perwakilan diplomatik.
Yakni, melalui kewenangan untuk mengajukan pertanyaan, protes atau penyelidikan kepada negara penerima mengenai permasalahan dampak dari konflik negara tersebut. Kemudian, perlindungan hukum represif yang dapat dilakukan adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan bantuan kemanusiaan.
Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara negara Indonesia dengan negara yang berkonflik tersebut. Lalu perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan memberikan upaya perlindungan secara politis dan kerjasama dengan organisasi atau lembaga internasional.
Perlindungan hukum preventif ini terfokus pada peran perwakilan konsuler karena permasalahan yang berkaitan dengan non politik. Mengutip website Kemlu, dengan melakukan lapor diri, pihak perwakilan akan lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI.
Bagi WNI yang pindah dan menetap ke luar negeri, cukup melakukan lapor diri melalui portal PEDULI WNI. Dan, tanda bukti lapor diri akan langsung dikirimkan ke email.
Portal PEDULI WNI memfasilitasi lapor diri kedatangan, perpindahan, dan kepulangan.
Khusus untuk negara yang sedang berkonflik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....