DPRD Batam Dukung Aspirasi Pekerja soal Upah dan Perlindungan Ketenagakerjaan
- 01 Okt 2026 18:24 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Persoalan upah, perlindungan tenaga kerja, hingga aturan outsourcing menjadi perhatian pekerja di Kota Batam. Sejumlah tuntutan tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis, 1 Oktober 2026.
Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan DPR, massa pekerja juga meminta dukungan DPRD Kota Batam untuk mendorong sejumlah kebijakan yang dinilai berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh. Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah kondisi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia yang disebut belum menerima upah.
Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan pekerja mendorong sejumlah perubahan kebijakan ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut antara lain pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, penerapan pajak JHT nol persen, serta perubahan ketentuan pesangon.
“Ketentuan pesangon tersebut harus diubah sekurang-kurangnya satu kali. Kami juga mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing serta harus ada kenaikan upah minimum pada 2027,” tegas Suprapto dalam orasinya.
Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. Perwakilan pekerja menyampaikan tuntutan mereka sekaligus meminta DPRD memberikan dukungan terhadap upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan pekerja, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.
“Kami sangat mendukung aspirasi dan harapan teman-teman pekerja terkait peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja. Tentunya segala upaya yang dilakukan, kita harapkan sesuai harapan tersebut,” tegas Kamaluddin.
Dukungan DPRD kemudian dituangkan melalui surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI. Surat tersebut memuat sejumlah poin, di antaranya permintaan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan, dukungan terhadap kenaikan upah tahun 2027, penerapan pajak JHT 0 persen, serta penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 bulan gaji.
DPRD Kota Batam juga menyatakan dukungan terhadap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dan diserahkan kepada Suprapto selaku Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam.
Dalam aksi tersebut, pekerja turut membawa sejumlah spanduk dan bendera organisasi serta menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Massa mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Dialog antara perwakilan pekerja dan DPRD berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, anggota Komisi IV Warya Burhanuddin dan Haji Hery Herlangga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, Kapolresta Batam Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat terkait.
Usai dialog, hasil pertemuan disampaikan kepada massa yang masih berada di halaman DPRD Batam. Para pekerja kemudian membubarkan diri secara tertib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....