BP Batam Pangkas Proses Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari Kerja
- 30 Sep 2026 16:56 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha dengan memangkas waktu penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi sekitar 29 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Percepatan ini menjadi bagian dari upaya BP Batam memberikan kepastian waktu kepada investor, termasuk pelaku industri galangan kapal atau shipyard yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis mengatakan, kepastian regulasi dan kecepatan pelayanan menjadi kebutuhan penting bagi investor, selain ketersediaan lahan dan tenaga kerja.
“Pesan Presiden, bukan hanya mengandalkan lahan, bukan hanya pekerja, tetapi regulasi dan pelayanan harus cepat,” ujar Fary dalam workshop mengenai kegiatan industri shipyard, pengelolaan dampak lingkungan dan kepatuhan pelaku usaha di KPBPB Batam, Selasa.
Menurut Fary, percepatan penerbitan PL dilakukan melalui pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim tersebut melibatkan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.
Dengan mekanisme tersebut, proses penilaian lingkungan dapat dilakukan di Batam tanpa harus melalui proses panjang di tingkat pusat.
“Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, 29 hari kerja sudah bisa kita klik,” katanya.
Fary menjelaskan, sebelumnya proses analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal dapat membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan di tingkat pusat. Penyederhanaan proses di Batam ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada investor, tanpa menghilangkan persyaratan teknis maupun aspek perlindungan lingkungan.
Selain Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha di KPBPB Batam tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar sesuai jenis kegiatan. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Menurut Fary, kepastian waktu tersebut penting karena berkaitan langsung dengan tahapan investasi berikutnya. Setelah persyaratan dan perizinan terpenuhi, perusahaan dapat segera melanjutkan proses pembangunan hingga memasuki tahap produksi.
BP Batam juga terus membuka komunikasi dengan pelaku usaha dan asosiasi pengusaha untuk mengetahui hambatan yang mereka hadapi. Fary mengatakan, komunikasi tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan pelayanan pemerintah dapat mengikuti kebutuhan investasi.
“Teman-teman mau ketemu dengan kita, dengan BP Batam, pasti kita temui. Kita sedang membangun kepercayaan itu sebagai sahabat yang sama-sama bisa membangun Batam,” ujarnya.
Pembenahan layanan perizinan tersebut diperkuat dengan penerapan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan penyelenggaraan KPBPB serta PP Nomor 26 Tahun 2025 terkait perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Fary menegaskan, pembenahan investasi di Batam tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan dan membangun infrastruktur. Kepastian dalam proses perizinan menjadi bagian penting agar investor dapat segera merealisasikan rencana usahanya.
“Bukan hanya lahannya, tetapi bagaimana kita memberikan kepastian kepada investor,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....