145 TKA Bekerja di Tanjung Sauh, Pengelola Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

  • 30 Sep 2026 17:07 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Sebanyak 145 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam. Pengelola kawasan menyatakan seluruh pekerja asing tersebut telah memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Keberadaan TKA itu kembali diperiksa dalam inspeksi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada Rabu (16/9/2026). Tim menyisir sejumlah lokasi di kawasan industri, termasuk area kerja dan fasilitas hunian pekerja.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan serta penggunaan TKA di kawasan industri sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Di tengah pengawasan terhadap pekerja asing, pengelola KEK Tanjung Sauh menyebut kawasan tersebut telah menyerap sekitar 1.800 tenaga kerja lokal. Angka ini menjadi bagian penting dari kontribusi kawasan industri terhadap penyerapan tenaga kerja di Batam.

Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), John Sinaga, mengatakan perusahaan tetap memprioritaskan masyarakat lokal dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John.

Menurut manajemen, TKA digunakan untuk mengisi kebutuhan teknis tertentu yang belum seluruhnya dapat dipenuhi tenaga kerja lokal. Kehadiran mereka juga diarahkan untuk mendukung proses transfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja Indonesia.

Skema tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan tenaga ahli selama pembangunan kawasan. Pengetahuan dan keterampilan yang dibawa tenaga asing diharapkan dapat ditransfer kepada pekerja lokal sehingga kapasitas sumber daya manusia di kawasan tersebut semakin kuat.

Dengan demikian, penggunaan TKA ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan teknis pembangunan, sementara penyerapan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal menjadi bagian lain dari pengembangan kawasan.

Pengawasan terhadap ketenagakerjaan di Tanjung Sauh sebelumnya juga dilakukan pemerintah. Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.

Manajemen PT BSP mengatakan menyambut pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah secara berkala. Koordinasi dengan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan kegiatan pembangunan dan investasi berjalan sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi Batam juga mendorong komunikasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus diperkuat, terutama terkait kepatuhan keimigrasian dan penggunaan TKA.

Bagi kawasan yang sedang berkembang seperti Tanjung Sauh, pengawasan tersebut berjalan bersamaan dengan kebutuhan menjaga kepastian investasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....