Permohonan Pailit Ghim Li Disorot, FSPMI Minta Hak 1.025 Pekerja Tak Terhenti

  • 30 Sep 2026 17:26 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau meminta pemerintah daerah ikut memperjuangkan hak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di tengah proses permohonan pailit perusahaan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta.

Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL), Suprapto, meminta Wali Kota Batam mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga sebagai bahan pertimbangan dalam proses permohonan pailit.

Menurut Suprapto, langkah tersebut penting agar hak pekerja tidak hanya bergantung pada sisa aset perusahaan apabila permohonan pailit dikabulkan.

“Walaupun tidak bisa diintervensi, mudah-mudahan surat dari pemimpin daerah ini bisa menjadi pertimbangan hakim sehingga pailit ini bisa ditolak,” kata Suprapto dalam pertemuan bersama Disnakertrans, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan pekerja di Gedung Pemkot Batam, Senin (28/9/2026).

Selain proses pailit, FSPMI meminta pembayaran upah pekerja segera diselesaikan. Organisasi pekerja tersebut juga mendorong agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat segera diproses.

“Yang penting adalah langkah tercepat ini, JKP, jaminan hari tua, dan upah diberikan,” ujar Suprapto.

Ia mengatakan persoalan pesangon belum menjadi fokus utama dalam langkah yang sedang didorong serikat pekerja. FSPMI justru meminta BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan kondisi pekerja yang disebut terkendala pemberitahuan resmi dari perusahaan.

Suprapto mengatakan iuran jaminan ketenagakerjaan para pekerja selama ini telah dipotong setiap bulan. Jika tidak ada solusi atas persoalan tersebut, FSPMI berencana melakukan aksi demonstrasi, termasuk ke BP Batam, mulai awal Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, FSPMI juga mempertanyakan perubahan status PT Ghim Li Indonesia dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Suprapto menyebut mayoritas saham PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya dimiliki PT Istana Mataram Indonesia dibeli PT Gelora Tunas Indah Indonesia pada 5 Agustus 2026. Setelah perubahan kepemilikan itu, status perusahaan disebut berubah menjadi PMDN dan alamat perseroan berpindah dari Batam ke Bekasi.

Ia mempertanyakan sejauh mana perubahan tersebut terpantau dalam sistem pelayanan perizinan di BP Batam.

Usai pertemuan, Suprapto mengatakan belum memperoleh penjelasan mengenai langkah yang dapat dilakukan BP Batam untuk mengantisipasi persoalan tersebut. Menurut dia, BP Batam menjelaskan bahwa proses perubahan perizinan telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

“Dari BP Batam belum ada jawaban. Hanya dijawab bahwa sistemnya online, OSS. Betul, tetapi apa langkahnya untuk meminimalisasi masalah ini?” kata Suprapto.

Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada masuknya investasi, tetapi juga memiliki mekanisme untuk mendeteksi persoalan yang dapat berdampak pada pekerja ketika sebuah perusahaan berhenti beroperasi atau mengubah status investasinya.

Suprapto juga menyinggung surat perusahaan tertanggal 24 September 2026 yang menyatakan kegiatan usaha berhenti sejak 18 September 2026. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian kegiatan tersebut dan mempertanyakan penyampaian surat kepada instansi terkait.

Menurut Suprapto, persoalan PT Ghim Li juga menjadi bagian dari kekhawatiran lebih luas terhadap sejumlah perusahaan PMA di Batam yang disebut telah meninggalkan kewajiban terhadap pekerja. Ia menyebut terdapat tujuh perusahaan yang memiliki pekerja anggota FSPMI dengan jumlah keseluruhan lebih dari 2.000 orang.

Sementara itu, Kepala Seksi Persyaratan Dasar pada Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Barlian, menjelaskan perubahan status PMA menjadi PMDN saat ini dilakukan melalui sistem OSS yang telah berlaku sejak 2019.

“Jadi yang tahu ya perusahaan dan sistem,” kata Barlian.

Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan mekanisme untuk mengetahui kondisi perusahaan setelah menanamkan modal di Batam. Terkait persoalan PT Ghim Li, Barlian mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Kalau tidak ada laporan resmi, memang tidak kelihatan. Harus benar-benar ada mekanisme khusus agar mereka melaporkan,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, FSPMI mendorong pemerintah dan lembaga terkait memastikan hak pekerja tetap mendapat perhatian, terutama pembayaran upah serta akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....