Pemutihan Pajak Dongkrak Pembayaran Kendaraan di Batam hingga 20 Persen

  • 30 Sep 2026 16:50 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau mendorong peningkatan pembayaran harian hingga 20 persen. Namun, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Batam secara keseluruhan masih berada di kisaran 50 hingga 55 persen.

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Batam Centre Patrick Nababan mengatakan peningkatan pembayaran terlihat sejak program pemutihan diberlakukan pada 10 Agustus 2026.

“Ada peningkatan 15-20 persen per hari untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan adanya periode pemutihan,” kata Patrick, Senin, 28 September 2026.

Program yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri dalam rangka Hari Jadi ke-24 tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Di antaranya penghapusan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua juga dibebaskan dari biaya pungutan.

Sementara pembayaran pajak tahun berjalan melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapatkan tambahan diskon 5 persen.

“Bahkan dendanya semuanya kita hapus sehingga memancing minat masyarakat,” ujar Patrick.

Peningkatan transaksi tersebut turut tercermin dalam realisasi pendapatan daerah. Hingga 28 September 2026, penerimaan PKB se-Kepri mencapai Rp310,3 miliar atau 67,18 persen dari target Rp461,9 miliar.

Sementara penerimaan BBNKB tercatat Rp233,7 miliar atau 60,72 persen dari target Rp368,4 miliar.

Meski pembayaran meningkat selama periode pemutihan, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Batam masih belum mencapai separuh lebih secara merata. Patrick menyebut kepatuhan pemilik sepeda motor berada di sekitar 40 persen, sedangkan pemilik mobil sekitar 60 persen.

Untuk memudahkan masyarakat, Samsat membuka sejumlah gerai layanan di pusat perbelanjaan dan lokasi keramaian. Layanan akhir pekan antara lain tersedia di SNL Tanjung Uma dan Grand Batam Mall.

Gerai tersebut beroperasi mulai pukul 12.00 hingga 20.00 WIB.

Patrick mengingatkan masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu ini karena insentif yang tersedia cukup banyak,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....