Akademisi Minta Pendataan PKB Tak Merambah Data Pribadi Warga

  • 22 Agt 2026 09:36 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Rencana pelibatan kader pajak dalam pendataan kendaraan bermotor perlu memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat. Hal tersebut disampaikan akademisi hukum Universitas Putera Batam, Miftahul Huda, dalam diskusi publik GMKI Batam, Selasa, 11 Agustus 2026.

Diskusi bertema Pelibatan RT/RW dalam Pendataan PKB: Perspektif Hukum dan Kepentingan Publik turut membahas potensi persoalan hukum yang dapat muncul apabila kewenangan kader pajak tidak dibatasi secara jelas.

Miftahul mengatakan pendataan kendaraan harus memiliki batas yang tegas agar tidak berkembang menjadi pengumpulan informasi pribadi masyarakat. Menurutnya, jenis kendaraan dapat menjadi informasi yang diperlukan, tetapi data pribadi lainnya harus mendapatkan perhatian khusus.

Ia mengingatkan agar proses pendataan tidak berkembang menjadi permintaan NIK, nomor telepon, akun media sosial maupun informasi pribadi lain yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pendataan PKB.

“Tapi kalau sebatas jenis motornya ya silakan. Kalau NIK, sosmed apalagi alamat rumah itu dimintai, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu nggak boleh.”

Menurut Miftahul, perlindungan data pribadi menjadi penting karena informasi masyarakat dapat disalahgunakan apabila dikumpulkan tanpa batasan yang jelas. Karena itu, pemerintah perlu menentukan jenis data yang memang diperlukan dalam pelaksanaan program.

Ia menilai aturan teknis harus menjelaskan secara rinci prosedur pendataan, termasuk siapa yang memiliki kewenangan mengakses dan mengelola data masyarakat.

“Jadi ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, jangan sampai NIK, sosmed apalagi alamat rumah itu dimintai.”

Miftahul menambahkan, digitalisasi pelayanan pajak juga harus disertai sistem perlindungan data yang memadai. Menurutnya, kemudahan layanan tidak boleh mengorbankan hak privasi masyarakat.

Ia berharap pemerintah menyusun mekanisme pendataan PKB yang terbatas pada kebutuhan program dan tetap memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....