Warga Batam Bisa Dapat Pemutihan Denda PKB hingga 30 September

  • 31 Agt 2026 21:01 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Warga Batam yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih ringan melalui program keringanan pajak yang berlangsung hingga 30 September 2026.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 tersebut berlaku sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Dengan kebijakan itu, wajib pajak yang memiliki sanksi akibat keterlambatan pembayaran dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai ketentuan program.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Rudi, pemanfaatan program keringanan pajak tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Riau.

Rudi kembali mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan layanan pembayaran yang tersedia sebelum masa program berakhir.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku sampai 30 September 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....