Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas
- 28 Sep 2026 16:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 paket bubuk padat yang mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11,31 kilogram melalui dua terminal penumpang internasional di Batam.
Penindakan dilakukan dalam dua tahap pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura.
Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono mengatakan, pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan di terminal internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan berbasis analisis risiko.
"Pada penindakan pertama, Selasa 22 September lalu, petugas menemukan tujuh paket bubuk padat mencurigakan dari barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ di terminal keberangkatan internasional Batam Centre. Total berat bruto paket tersebut sekitar 1.875 gram," katanya, Senin 28 September 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bubuk tersebut mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen. Dari penindakan pertama, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp595 juta.
Petugas kemudian melakukan analisis terhadap pola perjalanan penumpang. Pada Kamis 24 September pengawasan kembali dilakukan terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Batam Centre dan Harbour Bay International Ferry Terminal.
Menurut Mujiono, dalam penindakan kedua, petugas menemukan 36 paket bubuk padat dari tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Total berat brutonya mencapai sekitar 9.435 gram.
Bubuk tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan di pakaian dalam, hingga dimasukkan ke dalam tubuh.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel seluruh paket menunjukkan kandungan emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen. Nilai barang dari penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam mengamankan 43 paket bubuk mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram dari delapan penumpang. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp3,65 miliar.
"Pengawasan di terminal penumpang internasional merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap barang yang masuk maupun keluar dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam," katanya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut. Bea Cukai Batam menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan kepabeanan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....