Temuan 2,6 Ton Sabu Cair Dorong BNN Percepat Pelarangan Vape

  • 22 Agt 2026 06:47 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendorong percepatan pelarangan vape atau rokok elektrik setelah aparat mengungkap penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair di Kepulauan Riau.

Menurut Suyudi, temuan dalam jumlah besar itu menunjukkan modus peredaran narkotika terus berkembang. Narkotika yang sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk padat kini mulai diselundupkan dalam bentuk cair.

BNN menilai kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya karena narkotika cair dapat dimanfaatkan sebagai bahan yang dimasukkan ke dalam produk vape.

“Kita sudah melihat data dan fakta yang selama ini kita dalami dalam berbagai uji,” kata Suyudi usai konferensi pers di Tanjung Uncang, Batam, Kepri, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia mengatakan BNN telah melakukan pengujian di laboratorium BNN RI serta merujuk data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BNN, kata Suyudi, juga telah menggelar sejumlah kegiatan, termasuk focus group discussion dan seminar untuk membahas pelarangan vape.

“Sehingga kita yakinkan bahwa memang vape ini adalah pintu masuk satu-satunya narkotika cair yang sangat-sangat berbahaya,” ujarnya.

Suyudi mengatakan perkembangan narkotika dalam bentuk cair harus menjadi perhatian serius. Menurut dia, apabila narkotika semakin banyak diproduksi dalam bentuk cair, keberadaan vape dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk memasukkannya ke pasar Indonesia.

“Bisa kita bayangkan kalau semua narkotika sekarang sudah bentuknya cair dan pintunya adalah vape,” katanya.

Karena itu, BNN mendorong adanya pelarangan terhadap vape. Namun, Suyudi mengatakan keputusan tersebut belum final karena masih melalui proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

“Saat ini kita sedang berproses, baik dari Kementerian Koordinator PMK, mungkin nanti akan juga dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, baru nanti akan ada keputusan,” jelasnya.

Dukungan terhadap penguatan regulasi tersebut, lanjut Suyudi, juga datang dari DPR RI. Ia berharap proses pembahasan dapat segera menghasilkan keputusan.

“Dari DPR RI sendiri juga mendukung untuk regulasi ini, penguatan ini. Namun saat ini masih dalam proses. Kita doakan segera, tidak lama lagi,” ujarnya.

Pengungkapan 2,6 ton sabu cair tersebut dilakukan tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Karimun.

Barang bukti ditemukan dalam delapan drum dan satu tangki dengan total sekitar 2,6 ton. Aparat juga mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....