TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penyelundupan di Mako Kodaeral IV Batam

  • 12 Agt 2026 16:29 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton senilai Rp 2,076 Triliun hasil penggagalan penyelundupan dari kapal MV King Sun. Pemusnahan dilakukan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu 12 Agustus 2026.

Pemusnahan dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Batam menerbitkan penetapan pemusnahan barang bukti. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang dengan izin ketua pengadilan negeri.

Barang bukti ketamin dimusnahkan menggunakan tiga mesin incinerator. Dua mesin merupakan milik BNN RI dan satu mesin milik BNN Provinsi Kepulauan Riau. Proses pemusnahan seluruh barang bukti diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 jam.

Dari jumlah ketamin yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan pemusnahan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 6,9 juta jiwa. Sebagian sampel barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum hingga persidangan.

Ketamin merupakan zat anestetik disosiatif yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan amnesia apabila disalahgunakan. Aparat juga mengungkap adanya modus penyalahgunaan baru, yakni memasukkan ketamin dalam bentuk cair ke dalam cartridge rokok elektronik atau vape.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Kepulauan Riau dinilai menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan karena berada di kawasan perbatasan dan memiliki jalur pelayaran internasional.

"Apresiasi ini juga saya sampaikan pada semua pihak, berbagai pihak terlibat di dalamnya. Apalagi alur ini adalah alur yang sering digunakan untuk baik masuk maupun keluar dan sampai dengan saat ini sudah banyak yang bisa kita selesaikanseperti yang tadi telah disampaikan," ungkap Djamari.

Sementara itu, Tito Karnavian mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penanganan masyarakat yang telah terpapar atau menyalahgunakan ketamin, termasuk melalui program rehabilitasi.

"Proses rehabilitasi dan juga Pemda menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi. dengan adanya kasus Ketamine ini kita bisa memperbaiki fasilitas rehab khusus untuk kasus ini,"jelas Tito.

Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri, sementara sampel barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses hukum hingga persidangan. Hal ini merupakan perwujudan dari astacina nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....