Ketamin Marak di Cairan Vape, BNN Dorong Masuk Narkotika Golongan II

  • 13 Agt 2026 05:28 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong perubahan status ketamin menjadi narkotika golongan II setelah menemukan penggunaannya semakin meluas, termasuk dalam cairan vape.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan ketamin saat ini belum berstatus sebagai narkotika. Kondisi itu membuat aparat belum dapat menggunakan ketentuan pidana narkotika untuk menindak penyalahgunaan dan peredarannya.

“Ketamin semakin marak digunakan baik padat maupun cair. Ketamin banyak ditemui dalam cairan vape,” kata Suyudi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Suyudi, kondisi tersebut menjadi alasan BNN bersama Bareskrim Polri mengusulkan perubahan status ketamin kepada komite narkotika.

Jika disetujui, ketamin akan masuk dalam narkotika golongan II sehingga terdapat dasar hukum yang lebih jelas untuk menangani peredaran maupun penyalahgunaannya.

“Kami BNN RI dan Bareskrim Polri mengajukan kepada komite narkotika status ketamin menjadi narkotika golongan II, sehingga ada aturan,” tegasnya.

Suyudi mengatakan persoalan ketamin tidak hanya berkaitan dengan penyelundupan dalam jumlah besar. Peredarannya dalam bentuk lain, termasuk cairan vape, menunjukkan zat tersebut berpotensi semakin mudah digunakan.

Dorongan perubahan status ini disampaikan BNN setelah aparat gabungan mengungkap kasus ketamin dalam jumlah besar di Kepulauan Riau. Namun, bagi BNN, pengungkapan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat aturan terhadap ketamin.

BNN memperkirakan 1,3 ton ketamin yang berhasil disita dalam kasus tersebut dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,46 juta jiwa.

Selain itu, nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Suyudi menegaskan perubahan status ketamin diperlukan agar penanganan terhadap zat tersebut tidak lagi terbentur persoalan status hukum ketika penyalahgunaan dan peredarannya semakin berkembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....