BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, Enam Orang Diamankan
- 31 Jul 2026 23:36 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar dugaan jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan zat berbahaya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian perkara, sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7/2026).
Operasi gabungan dilakukan setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket kiriman mencurigakan dari Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Batam.
Kepala Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menjelaskan, pemeriksaan lebih lanjut melalui uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta menemukan bahwa paket tersebut mengandung MDMA, ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN RI untuk melakukan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap penerima paket berinisial BAP pada Rabu (28/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial ED.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan ED bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat cartridge yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir diduga ekstasi, sekitar 2,4 gram diduga methamphetamine, serta satu bungkus diduga ketamin.
Pemeriksaan berlanjut terhadap kendaraan milik TFS. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan lima klip kecil berisi methamphetamine. Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman orang tua TFS di kawasan Teluk Tering dan menemukan barang bukti tambahan berupa pods serta tabung bong.
Pada Kamis (29/7/2026), petugas kembali melakukan penggeledahan di sebuah apartemen kawasan Teluk Tering yang dihuni TFS bersama NI. Dari lokasi itu ditemukan 71 buah vape yang diduga mengandung Etomidate serta dua kemasan sachet berlabel “Happy Water” yang diduga mengandung sabu.
Pengembangan terakhir dilakukan pada Jumat (30/7/2026) di sebuah kamar indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Petugas menemukan 91 buah vape yang diduga mengandung Etomidate.
Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersembunyi, tim juga melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam di lokasi indekos tersebut.
BNN RI dan DJBC menyatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kota Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....