Bareskrim Jerat 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamine dengan UU Kesehatan

  • 13 Agt 2026 05:33 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Delapan tersangka dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamine melalui kapal MV King Sun di perairan Bintan, Kepulauan Riau, tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Bareskrim Polri menggunakan Undang-Undang Kesehatan karena ketamin belum masuk dalam daftar narkotika.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengatakan proses penyidikan kasus tersebut kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan Kepala BNN RI, kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana,” kata Syahar, Rabu 12 Agustus 2026.

Delapan tersangka kini dititipkan di Polresta Barelang selama proses penyidikan. Penyidik Bareskrim juga telah diturunkan untuk memeriksa sejumlah saksi dan mendalami perkara tersebut.

Syahar mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

“Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Penggunaan UU Kesehatan ini menjadi konsekuensi dari status ketamin yang hingga kini belum dikategorikan sebagai narkotika. Sebelumnya, BNN menyatakan akan mendorong perubahan status ketamin agar masuk dalam daftar narkotika golongan II.

Bareskrim selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam penyelundupan tersebut. Penyidik juga akan menelusuri asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga jaringan yang diduga berada di balik pengiriman ketamin.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat gabungan menggagalkan penyelundupan ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, pada 6 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin dengan total berat sekitar 1,3 ton.

“Kita tetap mengharapkan kerja sama dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Syahar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....