Pekerja Wajib Tahu, Begini Aturan Iuran JKN dan Anggota Keluarga yang Bisa Ditanggu
- 31 Jul 2026 23:09 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Perlindungan jaminan kesehatan menjadi salah satu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pekerja dan anggota keluarganya dapat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran melalui pemotongan dari penghasilan setiap bulan.
Besaran iuran JKN bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja.
Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, seperti pegawai pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta peserta PPU Swasta yang bekerja pada badan usaha swasta, BUMN, maupun BUMD.
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp12 juta,” jelas Rizzky.
Iuran tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga, yakni pekerja, pasangan, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Lalu, bagaimana jika pekerja memiliki anak lebih dari tiga orang?
BPJS Kesehatan menjelaskan anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Selain anak, pekerja juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan yang menjadi tanggungan.
Untuk setiap anggota keluarga tambahan, besaran iuran yang dibayarkan adalah 1 persen dari penghasilan pekerja setiap bulan.
“Apabila ada anggota keluarga lain yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan,” kata Rizzky.
Anggota keluarga tambahan yang didaftarkan juga harus memiliki hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Untuk proses pendaftaran, pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti salinan KK, identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara peserta PPU Swasta dapat mengurusnya melalui bagian HRD atau personalia perusahaan.
BPJS Kesehatan menegaskan pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi pekerja serta anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai aturan.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN secara nasional mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,2 juta merupakan peserta PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta PPU Swasta.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pekerja memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarga tetap aktif. Sebab, layanan JKN memberikan perlindungan terhadap berbagai kebutuhan medis, termasuk penyakit yang membutuhkan biaya besar dan perawatan jangka panjang.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, insulin bagi penderita diabetes, dan lainnya,” ujar Rizzky.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....