Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga

  • 30 Sep 2026 05:18 WIB
  •  Batam


RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peta jalan tersebut diarahkan untuk memperjelas tata kelola PRT, mulai dari kompetensi hingga pelindungan dalam hubungan kerja. Pemerintah juga mendorong perubahan cara pandang terhadap PRT sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan kewajiban.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk menempatkan PRT sebagai pekerja. Dengan demikian, PRT tidak lagi sekadar dipandang sebagai “pembantu” atau “asisten”.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anwar, perubahan kedudukan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini berkaitan dengan posisi PRT dalam ekonomi perawatan yang mendukung keberlangsungan rumah tangga, meski selama ini sebagian besar pekerjaannya berlangsung di sektor informal.

Kemnaker juga melihat perlunya standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukannya dapat berasal dari standar kompetensi untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri, yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri.

Penyusunan peta jalan tersebut akan berjalan seiring dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah diharapkan dapat membangun tata kelola yang memberikan kepastian hak sekaligus mendorong profesionalitas PRT. “Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....