Ketidakpahaman Aturan Masih Jadi Kendala Kepatuhan Pajak Masyarakat

  • 12 Sep 2026 14:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Ketidakpahaman terhadap aturan perpajakan dinilai masih menjadi salah satu kendala masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak. Kondisi tersebut terutama dirasakan pelaku usaha yang lebih banyak mencurahkan perhatian pada kegiatan bisnis dibandingkan mengikuti perubahan aturan perpajakan.

Dosen Universitas Putera Batam sekaligus Konsultan Jasa Akuntan, Mortigor Afrizal Purba, mengatakan persoalan yang sering ditemui ketika masyarakat berkonsultasi adalah kurangnya pemahaman terhadap aturan. Hal itu disampaikan dalam dialog program Batam Menyapa di Studio PRO 1 RRI Batam, Senin, 7 September 2026. Menurutnya, perubahan dan banyaknya ketentuan perpajakan membuat sebagian wajib pajak membutuhkan edukasi sebelum menjalankan kewajibannya.

“Ketidakpahaman atas aturan-aturan yang ada. Tapi kalau ditanya ketidakpahaman itu keuntungan buat siapa, buat kami juga sih sebenarnya buat konsultan,” kata Mortigor.

Ia menjelaskan, konsultan tidak hanya seharusnya menyelesaikan urusan pajak klien, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Edukasi diperlukan agar wajib pajak mengetahui alasan dan dasar dari kewajiban yang harus dijalankan.

Mortigor mengatakan masyarakat juga perlu lebih proaktif mencari informasi ketika terdapat aturan perpajakan baru. Di sisi lain, pemerintah dan pihak yang memahami perpajakan juga memiliki peran dalam memperluas sosialisasi agar informasi lebih mudah diterima masyarakat.

Menurutnya, persoalan lain yang banyak ditemukan adalah kebiasaan pelaku usaha menunda kewajiban perpajakan. Sebagian pelaku usaha memilih menyelesaikan urusan pajak pada akhir tahun, padahal terdapat kewajiban yang harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan secara berkala.

Dosen Akuntansi Universitas Ibnu Sina, Hermaya Ompusunggu, mengatakan peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya mengandalkan pengetahuan masyarakat mengenai pajak. Kesadaran juga perlu dibangun melalui edukasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Karena pemerintah ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat harus meningkatkan trust gitu, kepercayaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kenapa? Karena ya di situ butuhnya transparansi gitu,” ujar Hermaya.

Hermaya menilai transparansi penggunaan penerimaan pajak dan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran tersebut. Dengan edukasi yang terus dilakukan serta pelayanan yang mudah, masyarakat diharapkan tidak menjalankan kewajiban pajak hanya karena takut, tetapi karena memahami tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....