Urus Dokumen dari Singapura? WNI Kini Tak Perlu Lagi Legalisasi di KBRI

  • 31 Jul 2026 22:51 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus dokumen dari Singapura kini mendapat kemudahan administrasi. Sebagian besar dokumen yang akan digunakan di Indonesia tidak lagi membutuhkan proses legalisasi di KBRI Singapura sejak Indonesia menjadi pihak dalam Konvensi Apostille 1961.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 4 Juni 2022 dan mengubah mekanisme pengesahan dokumen antarnegara. Dengan sistem Apostille, proses legalisasi dokumen publik menjadi lebih sederhana karena tidak lagi melalui rantai pengesahan diplomatik.

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, dokumen bisnis maupun nonbisnis yang diterbitkan di Singapura dan akan digunakan di Indonesia cukup mendapatkan sertifikat Apostille dari Singapore Academy of Law (SAL).

Dengan adanya sertifikat tersebut, pemohon tidak perlu lagi membawa dokumen untuk dilegalisasi oleh KBRI Singapura.

Sebaliknya, dokumen publik yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga di Indonesia dan akan digunakan di Singapura harus memperoleh sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Meski layanan legalisasi mengalami penyederhanaan, KBRI Singapura tetap memberikan sejumlah layanan konsuler. Salah satunya pencatatan dokumen sipil yang diterbitkan pemerintah Singapura, seperti akta kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian.

Namun, sebelum dicatatkan di KBRI Singapura, dokumen sipil tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat Apostille dari Singapore Academy of Law.

KBRI Singapura juga masih melayani legalisasi tanda tangan untuk dokumen pribadi WNI, khususnya pemegang izin kerja (work permit) yang tinggal di Singapura. Dokumen tersebut harus ditandatangani langsung di hadapan pejabat konsuler dan hanya berlaku untuk digunakan di Indonesia.

Selain itu, layanan legalisasi tetap tersedia untuk salinan dokumen yang diterbitkan oleh KBRI Singapura, seperti paspor dan surat keterangan pencatatan dokumen sipil, serta dokumen yang diterbitkan oleh Kejaksaan Singapura.

Kemlu mengingatkan bahwa dokumen yang akan digunakan di negara yang belum menjadi pihak Konvensi Apostille masih mengikuti prosedur legalisasi sesuai aturan masing-masing negara.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsuler, KBRI Singapura membuka pelayanan pengajuan dan pengambilan dokumen setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–12.00 waktu setempat, kecuali hari libur nasional.

Pemohon juga wajib melakukan registrasi layanan publik KBRI Singapura sebelum datang ke kantor kedutaan.

Melalui penerapan Konvensi Apostille, pemerintah berharap proses pengakuan dokumen antarnegara menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang tinggal maupun beraktivitas di luar negeri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....